FAKTA – Pemerintah Kabupaten Badung terus memacu langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendanai berbagai proyek pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu potensi penerimaan daerah yang kini menjadi fokus pengawasan intensif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung adalah pengenaan pajak sebesar 10% bagi lini usaha rumah kos.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menjelaskan bahwa penarikan pajak rumah kos yang disamakan dengan tarif pajak hotel tersebut memiliki landasan hukum kuat serta berorientasi pada asas keadilan usaha. Menurutnya, tata kelola bisnis rumah kos di Badung saat ini sudah sangat berkembang pesat, bahkan banyak di antaranya menawarkan fasilitas mewah yang setara dengan akomodasi perhotelan.
“Pajak rumah kos ini disamakan dengan penerapan pajak hotel sebesar 10%. Karakteristik usahanya sama, hanya sebutannya rumah kos. Kalau kita lihat rumah-rumah kos di Badung saat ini, fasilitasnya banyak yang bahkan lebih bagus dari hotel. Kebetulan secara regulasi hal tersebut dimungkinkan untuk dijadikan objek pajak daerah, sehingga Bapenda mengambil langkah optimalisasi pendapatan,” tegas Bupati Adi Arnawa.
Penerapan tarif pajak 10% bagi tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai jasa akomodasi pariwisata ini sejatinya tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Badung. Wilayah tetangga seperti Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, hingga DKI Jakarta juga menerapkan skema serupa melalui integrasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. Kebijakan ini menyasar kos eksklusif yang beroperasi komersial layaknya hotel.
Sebaliknya, beberapa daerah kota pendidikan seperti Kota Malang memilih menghentikan penarikan pajak daerah atas kos dan menyerahkan pengelolaannya pada skema Pajak Penghasilan (PPh) Pusat, seiring penyesuaian aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Bupati Adi Arnawa mengungkapkan bahwa pemungutan pajak ini sangat mendesak untuk menopang kebutuhan anggaran daerah yang terus membengkak. Saat ini, Pemkab Badung tengah gencar merealisasikan sejumlah pembangunan proyek fisik strategis, terutama pembebasan lahan dan pengerjaan jaringan jalan pengurai kemacetan di Badung Selatan. Tanpa optimalisasi potensi pajak daerah, kekhawatiran akan stagnasi pembangunan infrastruktur dapat terjadi.
Ia membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut diambil secara sepihak. Menurutnya, seluruh penerapan pajak daerah berpatokan ketat pada regulasi perpajakan nasional serta peraturan daerah yang berlaku sebagai payung hukum utama Bapenda dalam mengeksekusi optimalisasi PAD.
“Tentu kita menjadikan rumah kos sebagai objek pajak tidak berdasarkan keinginan pribadi. Ada koridornya, ada undang-undang pajak dan retribusi daerah yang menjadi acuan pemerintah daerah. Ini bukan sekadar perencanaan awal, melainkan pelaksanaan amanah undang-undang dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah,” imbuhnya.
Terkait skema teknis dan kriteria rumah kos yang dikenakan pajak, Bupati Adi Arnawa menyampaikan klarifikasi resmi usai berkoordinasi langsung dengan pihak Bapenda Kabupaten Badung. Jika pada regulasi terdahulu penarikan pajak hanya menyasar rumah kos dengan batasan minimal di atas 9 hingga 15 kamar, aturan terbaru yang berlaku saat ini tidak lagi menggunakan acuan jumlah kamar.
Sistem pemungutan pajak rumah kos di Kabupaten Badung kini mengacu sepenuhnya pada prinsip transaksi pembayaran atau persewaan yang terjadi antara pemilik dan penyewa kos.
“Mengenai objek pajak rumah kos ini, tidak ada lagi perbedaan atau batasan jumlah kamar. Sepanjang di sana terjadi transaksi pembayaran, walau hanya satu kamar pun, otomatis itu menjadi bagian dari wajib pajak dan memiliki kewajiban membayar pajak daerah. Jika dulu ada batasan di atas 9 atau 15 kamar, aturan terbaru berbasis transaksi,” pungkas Bupati Adi Arnawa.
Namun, Kepala Bapenda menolak memberikan keterangan lanjut terkait penerapan tarif 10% rumah kos ini. (fa)






