FAKTA – Sopir truk asal Pamekasan, Dwi Bakti Selino, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah melakukan pelanggaran lalu lintas di Jembatan Suramadu. Aksinya yang viral di media sosial karena mengemudi ugal-ugalan menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lain.
“Truk oleng ini sempat viral di media sosial dan kami langsung menindaklanjuti,” ujar Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, pada Jumat pagi (16/8/2024).
Setelah pemeriksaan, tersangka terbukti melanggar lalu lintas, dan kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Tersangka sempat tidak kooperatif dan tidak melapor selama beberapa bulan ke kami. Tapi, kami panggil lagi dan yang bersangkutan mau memenuhi panggilan kami,” sambung AKP Grandika.
AKP Grandika berharap proses hukum terhadap Dwi menjadi efek jera dan pembelajaran bagi pengendara lain agar tidak mengulang tindakan serupa.
Dia menegaskan, pelaku terancam pasal 311 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (Ria M)