Lobi-lobi di tingkat fraksi, menurut anggota Komisi X DPR RI, harus intens dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat.
“Perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan sebuah RUU itu hal biasa. Perbedaan itu diharapkan mengerucut pada titik temu, bukan untuk menggagalkan pembahasan beleid (kebijakan) itu,” kata Rerie mengingatkan.
Baca Juga : Catat ! Nomor Hotline Puskesmas se-Surabaya
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengakui, fraksi-fraksi di Senayan sudah memahami pentingnya kehadiran UU PKS, dan diharapkan hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan politik untuk meng-golkan RUU tersebut menjadi undang-undang yang akan berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual selama ini, imbuh Rerie, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020. Yakni lebih dari tujuh ribu kasus.
Sedangkan pada tahun yang sama total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11 ribu lebih kasus. Selain itu, berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun ini hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari data tersebut, angka kekerasan seksual masih mendominasi. (rud/ren)






