Majalahfakta.id – Sidang komisi informasi Aceh dilaksanakan sesuai dengan UU no 14 Tahun 2008 di hotel baru, Kutacane Aceh Tenggara (8/6/2022). Termohon yaitu Desa Sukajaya, Desa Tenembak Bintang yang sebelumnya pemohon meminta informasi publik kepada termohon.
Namun termohon mengabaikan apa yang diminta pemohon salah satu kades dimintai keterangan tentang informasi publik mengatakan kepada awak media, bahwa ranah informasi yang dimintai pemohon sifatnya rahasia tidak bisa dibuka ke publik.
Selanjutnya salah satu staf kecamatan mengatakan bahwa informasi publik yang yang dimintakan pemohon yaitu PKN dengan surat permohonan yang ditanda tangani oleh ketua Umum tidak sesuai dengan Perkin no 1 Tahun 2018 tentang standar layanan publik.
Dalam aturan tersebut yang bisa diberikan kepada publik antara dokumen ABdes dan laporan neraca keuangan tahunan dan dalam hal ini mengajarkan kepada majelis hakim komisi informasi Aceh agar dapat mematuhi Perki no 1 Tahun 2018.
Dan juga mengharapkan kepada seluruh badan publik agar dapat memberikan informasi publik kepada pihak pihak yang memerlukan informasi publik. (wis/flm)