Majalahfakta.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan.
Keduanya, memaparkan Nomine Kabupaten Badung sebagai salah satu peserta dari 25 (dua puluh lima) Nomine yang terpilih menjadi Nomine Pemerintah Daerah yang berkinerja sangat baik dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Kabupaten sesuai dengan hasil penilaian dari Tim Penilai pada tanggal 18 Juni 2021 di Jakarta. Pemaparan Nomine dilaksanakan secara Zoom bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Badung, Senin (28/6/2021).
Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Ketua Satgas PPB menyampaikan bahwa yang paling penting dalam penilaian pelaksanaan PTSP dan PPB ini bukanlah mengejar juara/ranking tapi bagaimana dengan momentum penilaian ini akan terjadi perubahan, perbaikan kualitas pelayanan dan sharing.
Baca Juga : Pelantikan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kuta dan Mengwi
Karena sharing dalam hal itu akan berimplikasi kepada tingkat partisipasi dan tingkat keinginan daripada pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Badung. “Saya selaku Ketua Satgas dalam hal ini sebagai penyeimbang PTSP dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini adalah bagaimana mendorong investasi melalui pelayanan yang prima dan melalui perubahan regulasi terhadap beberapa regulasi yang kelihatannya menghambat daripada percepatan pelayanan, menghambat daripada percepatan investasi di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Sementara itu Kadis PMPTSP Made Agus Aryawan mengatakan penilaian kinerja penyelenggaraan PTSP dan PPB ini sebenarnya merupakan amanat dari Peraturan Presiden yang sudah ditetapkan dan juga Peraturan Kepala BKPM. Kedepan setiap tahun akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja ini, dari 400 lebih penilaian terhadap Kabupaten seluruh Indonesia untuk penilaian di tahap ketiga.
Kabupaten Badung masuk peringkat ke 5 dan total dari 400 tersebut sebanyak 25 Kabupaten lah yang mendapat kesempatan untuk mempresentasikan kinerja pelaksanaan PTSP dan PPB tersebut. Kabupaten Badung setelah presentasi saat ini akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk menentukan 9 besar, dari 9 itu akan dipilih 5 besar kabupaten yang masuk kategori terbaik dan akan mendapatkan investment word namanya.
Dikatakan penilaian bukan semata-mata untuk mencari satu prestasi seperti sampaikan oleh Pak Sekda, tetapi ini merupakan bentuk rekomendasi dari BKPM kepada Kementerian Keuangan terhadap daerah yang kinerjanya itu buruk dan itu ada risiko berupa penundaan DHU dan DPH, syukurlah Astungkara kabupaten Badung sudah skornya masih bagus.
Baca Juga : Begini Aksi Peduli Penyintas Covid-19 di Surabaya
Dari penilaian pihak ketiga, Pemkab Badung sudah meraih 93,79 persen, di atas passing grade. “Pemerintah pusat sebenarnya mendorong daerah untuk bisa segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dari terbitnya undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksanaannya terutama terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan untuk berusaha, yang kebijakan sebelumnya semua berbasis izin sekarang adalah OSS yang berbasis bidang usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa bukan ijin yang menjadi syarat dasar, tetapi diberikan ijin lebih mudah di awal, sesuai dengan bidang usaha dan pemenuhan-pemenuhan persyaratan itu dilakukan belakangan.
“Jadinya ini perbedaan kebijakan yang terjadi setelah undang-undang Cipta kerja dan PP artinya pemerintah mendorong pelaku usaha supaya mudah membuat usaha, itu yang pertama. Yang kedua untuk membuat UMKM bangkit dan yang ketiga tercipta lapangan kerja. Saya kira komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dan peserta PTSP siap menyelenggarakan pelayanan terbaik untuk memudahkan pengusaha dan meningkatkan investasi,” tegasnya. (ren/hms)