FAKTA – Wakil Bupati Jombang Sumrambah, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) tahun 2022, Kamis (12/01/2023) di pendopo kantor balai Desa Grogol Kecamatan Diwek.
Wakil Bupati Sumrambah mengatakan, dengan adanya sertifikat tanah ini, para pemilik tanah telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat.
Sehingga diharapkan dimasa akan datang tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah. Kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimilikinya.
Pergunakan sertifikat tanah ini dengan baik, meskipun status keberadaan sertifikat tanah menjadi salah satu akses untuk mendapatkan agunan perbankan.
“Saya berpesan, kepada bapak dan ibu, untuk tidak menjadikan ini sebagai pilihan utama simpan sertifikat dengan baik – baik, ” pesan Wakil Bupati Sumrambah.
Hadir dalam acara penyerahan sertifikat tersebut Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang Krena Fitriansyah, Camat Diwek Sholihudin, Danramil Diwek Kapten Inf. Ngatiran, Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho tokoh masyarakat, Kepala Desa Grogol dan anggota BPD. (muk)