Daerah  

Rawan KKN, Proyek PL Normalisasi Saluran Dinas PUPR Provinsi Kalbar Muncul Lagi

FAKTA – Proyek normalisasi saluran atau operasi dan pemeliharaan (OP) dan di bidang sumber daya air (SDA) dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUPR) provinsi kalimantan barat terlihat muncul di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)  provinsi kalbar tahun anggaran 2024 di link website : sirup.lkpp.go.id.

Proyek yang di tahun 2023 sempat bermasalah dengan dugaan pengaturan penunjukan penyedia jasa yang seakan sudah diatur dan dengan proses yang tidak transparan sehingga menyebabkan keributan dan beberapa penyedia jasa yg merasa dirugikan waktu itu mengirimkan somasi atau permintaan klarifikasi ke pihak dinas PUPR. 

Sementara itu awak media majalahfakta.id pada tahun 2023 pernah menelusuri beberapa lokasi pekerjaan yang berada di kabupaten kuburaya, yang terdiri dari pekerjaan normalisasi saluran dengan sumber list pekerjaan dan rincian anggaran biaya (RAB) kontrak yang diperoleh dari narasumber, awak media mendatangi lokasi pekerjaan yang barusan selesai dikerjakan.

Dari penelusuran tiga lokasi awak media menemukan fakta bahwa pekerjaaan yang di dalam RAB kontrak tertulis item pekerjaan galian tanah lumpur dengan volume rata-rata setiap pekerjaan sebesar 1000 – 1.200m3 (kubik). Tetapi secara visual terlihat hanya sedikit bekas galian tanah dan lebih banyak membersihkan rumput diatas saluran.

Sementara itu awak media majalahfakta.if mencoba mengklarifikasi melalui pesan whatsapp ke Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar dan Kepala Bidang SDA mengenai munculnya proyek ini ditahun 2024 dan teknis penunjukan penyedia jasa tetapi tidak ada jawaban, sedangkan kepala bidang SDA Juanda hanya menjawab “baca perpres”, Dari tanggapan kedua pejabat pejabat dinas PUPR kalbar tersebut terkesan tertutup. 

Puluhan bahkan ratusan paket pekerjaan konstruksi melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada bidang SDA dinas PUPR Provinsi kalbar Tahun 2024 patut diawasi, Mekanisme “tertutup” untuk menentukan penyedia jasa dengan menunjuk rekanan “secara langsung” yang dilakukan pejabat pengadaan itu disebut-sebut rawan KKN?

Kendati tidak mudah mendapat informasi perihal penyelenggaraan pengadaan pada Dinas PUPR, awak media majalahfakta.id akan terus berusaha untuk menyajikan berita berimbang dari sumber informasi yang tepat.

Sejalan, awak media tetap berharap segara mendapat klarifikasi sebagai Hak Jawab/ Hak Koreksi dari Dinas PUPR bidang SDA Provinsi Kalbar. (Dhion Aldino)