PT SMS Diduga Rugikan Negara 18 Miliar

PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp18 miliar. Akibatnya mantan Direktur PT SMS, Ir. Sarimuda, MT ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

FAKTA, PALEMBANG – PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp18 miliar. Akibatnya mantan Direktur PT SMS, Ir. Sarimuda, MT ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Setelah menjalani proses penyidikan yang panjang dan penggeledahan dari berbagai tempat, mulai dari Kantor PT SMS dan rekanan, terdapat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus kerja sama pengangkutan batubara di Sumsel.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (21/9/23), tim penyidik KPK menyatakan telah menetapkan Ir. Sarimuda, MT sebagai tersangka.

“Selama 20 hari pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan 10 Oktober 2023, dia ditahan di rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

“Direktur PT SMS SM ini, pada tahun 2019 telah membuat kebijakan dalam kerjasama pengangkutan batubara menggunakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, bersama sejumlah perusahaan batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan melalui kontrak kerjasama,” jelas Alex.

“PT SMS Persero mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton, dalam rentang waktu tahun 2020 hingga tahun 2021, atas permintaan Ir. Sarimuda, selaku direktur. Ditemukan telah terjadi proses pengeluaran uang dari KAS PT SMS dengan cara membuat berbagai dokumen, invoice dan tagihan fiktif,” tambah Alex.

“Pembayaran dari berbagai vendor tidak semuanya masuk dalam kas PT SMS, bahkan sebagian uang tersebut dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Ir. Sarimuda, setiap kali pencairan pada Bank yang bernilai miliaran rupiah melalui orang kepercayaan Ir. Sarimuda, hanya disisihkan ratusan juta rupiah saja,” ujarnya lagi.

“Ir. Sarimuda telah mentransfer uang ke salah satu rekening bank perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak ada hubungan kerjasama dengan PT SMS. Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai 18 miliar rupiah. Untuk sementara, cuma Ir. Sarimuda yang ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik KPK masih terus mendalami kasus tersebut guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup Alex. (ito/hai)