PT APS Ingkar Janji ke DPRD, Nasib 6 Avsec Bandara Ngurah Rai Kini di Tangan Polda

FSPM Bali berkoordinasi sebelum mendatangi PT APS untuk aksi damai. (foto: fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa enam karyawan PT Angkasa Pura Supports (APS) Cabang Denpasar memasuki babak baru. Pihak kepolisian memberikan sinyal kuat bahwa laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dikawal oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama LBH Bali akan segera dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Fakta terbaru mengungkap bahwa ke-6 karyawan yang di-PHK sepihak tersebut seluruhnya merupakan petugas Aviation Security (Avsec). Sebagai garda terdepan keamanan objek vital nasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, para petugas Avsec ini menjadi korban pemecatan massal pasca-aksi mogok kerja pada Agustus 2024 lalu.

-Kebohongan Komitmen PT APS di DPRD Bali
Langkah hukum pidana ini diambil oleh serikat pekerja menyusul rentetan sikap tidak kooperatif dan pengingkaran janji yang dilakukan oleh manajemen PT APS. Dalam mediasi resmi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bali pada Selasa, 18 Maret 2025, manajemen PT APS menyatakan komitmennya di hadapan para wakil rakyat untuk patuh terhadap apa pun keputusan yang tertuang dalam Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Pada 8 Januari 2026, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung resmi merilis Surat Anjuran Nomor: 500.15.15/5/1/Disperinaker. Lewat anjuran tersebut, mediator menegaskan bahwa PHK oleh perusahaan tidak sah, serta memerintahkan PT APS untuk mempekerjakan kembali keenam petugas Avsec ke posisi semula dan membayar penuh upah proses mereka selama berselisih..

Alih-alih patuh, manajemen PT APS justru membangkang dan mengabaikan anjuran pemerintah. Perusahaan sempat menawarkan skema damai yang dinilai menjebak: buruh hanya mau diterima kembali dengan status kontrak pendek selama 3 bulan tanpa jaminan keamanan kerja (job security), serta memotong hak upah proses menjadi hanya 3 bulan. Penawaran pincang ini langsung ditolak keras oleh FSPM Bali karena dinilai sebagai taktik halus untuk memecat para petugas Avsec tersebut secara legal di kemudian hari.

El dari pihak FSPM Bali mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengingkaran ini.
“Waktu itu pernah ada mediasi antara serikat pekerja dan perusahaan, yang difasilitasi DPRD Provinsi Bali. Perusahaan menyampaikan akan mengikuti anjuran Disnaker jika Disnaker telah mengeluarkan anjuran. Tapi janji itu tidak ditunaikan oleh perusahaan,” ungkap El perwakilan FSPM Bali saat dikonfirmasi kepada wartawan majalahfakta.

-Taktik Penolakan Pasif yang Kontradiktif
Sebelumnya, PT APS berdalih aksi mogok kerja pada 19-21 Agustus 2024 tidak sah karena masalah administrasi penafsiran hari kerja, di mana manajemen tidak menghitung Sabtu dan Minggu sebagai hari kerja. Argumen ini dinilai sangat janggal dan kontradiktif. Sebagai petugas Avsec di bandara internasional yang beroperasi penuh 24 jam tanpa libur, hari Sabtu dan Minggu merupakan hari kerja efektif bagi mereka.

El dari FSPM Bali juga mengonfirmasi latar belakang pekerjaan ke-6 buruh yang disanksi berat tersebut.
“Avian security, pak. Iya pak, Avsec semua,” jelasnya, mempertegas bahwa seluruh korban PHK, termasuk Pak Dodik dkk, adalah bagian dari sistem pengamanan 24 jam bandara.

Melihat adanya indikasi penolakan pasif yang sengaja dirancang untuk memberangus serikat (union busting), FSPM Bali memilih tidak lagi berlarut-larut mempermasalahkan perdebatan administrasi di tingkat Disnaker Provinsi atau Ombudsman RI.
“Terkait persoalan dengan disnaker provinsi waktu itu yang menjustifikasi PHK pada pak dodik, dkk, kami sudah tidak berlarut-larut. Karena saat ini fase perjuangan sudah pada laporan ke polda bali terkait indikasi pidana ketenagakerjaan,” kata El.

-Diskusi Buntu Dikawal Polisi
Pertemuan terakhir antara serikat pekerja dan pihak manajemen PT APS pada Senin, 11 Agustus 2026 kembali menemui jalan buntu (deadlock) dengan tuntutan FSPM Bali [pertama] pembatalan PHK sepihak, mempekerjakan Kembali 6 petugas Avsec, pembayaran penuh upah proses, THR, hingga iuran BPJS yang tertahan. [Kedua] hentikan pemberangusan hak pekerja, ketiga; mendesak Satwas Ketenagakerjaan Bali untuk menerbitkan Nota Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran upah, THR, dan BPJS Perusahaan.

Pertemuan tersebut bahkan tidak dihadiri oleh pihak otoritas ketenagakerjaan pemerintah.
“Tidak hadir, pak. Hanya antara serikat dan perusahaan, dan diawasi oleh kepolisian,” ungkap El kepada wartawan.

Di sisi lain, di jalur pidana, El juga mengatakan proses penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menegaskan atas proses pemeriksaan. Pihak buruh kini tengah memantau proses administrasi kepolisian untuk kelanjutan perkara.

“Kalau kata polda, tinggal menunggu informasi jika kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kami masih menunggu prosesnya,” tutup El perwakilan FSPM Bali. (fa)