Majalahfakta.id – Direkotrat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap kasus obat-obatan ilegal yang diproduksi secara industri rumahan (home industri). Pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/7/2021), sekira pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah beralamat di Jalan Gunung Kinibalu, Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (28/7/2021). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan satu orang tersangka dengan inisial YH Alias A. YH merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus sama pada tahun 2014.
Baca Juga : Pembahasan dan Pengesahan RUU P-KS, Baleg DPR RI Nyatakan Perlu Percepatan
Tersangka yang sudah diamankan berjumlah satu orang, berinisial YH sekaligus pemilik home industri. Tersangka sebelumnya sudah pernah divonis dengan masalah yang sama dengan vonis hanya 8 bulan. Pada kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa bahan baku, jutaan butir obat siap edar dan mesin produksi dari tersangka YH.
“Kami menyita 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL serta mesin pencetak obat dan bahan baku obat obatan ilegal, ” ucap Kabid Humas.