Semua  

Polsek Meral Ringkus Pelaku Pencurian 5 TKP

KERJA keras Satreskrim Polsek Meral menburu pelaku pencurian yang dinilai cukup licin akhirnya menbuahkan hasil. J M (24) yang diduga telah melakukan pencurian di 5 TKP wilayah hukum Polsek Meral, tidak berkutik ketika diringkus anggota Satreskrim Polsek Meral dengan sejumlah barang bukti hasil dari kejahatan di rumahnya, Smemal Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka J M, 2 pucuk senapan angin, 1 unit mesin sinso, 7 unit HP berbagai merk. “Barang bukti yang diamankan itu adalah hasil pencurian yang dilakukan J M di 5 TKP,” ujar Kapolsek Meral, AKP Agung Gina Surya, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Hendriansyah.
Ditambahkan oleh Aiptu Hendriansyah, tersangka J M melakukan pencurian di 2 TKP daerah Jelutung, Kelurahaan Darussalam, 2 TKP di Perumahaan Karyawan Granit dan 1 TKP di daerah Parit Rempak, Kecamatan Meral.
Atas perbuatannya itu tersangka J M dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (F.942) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com