POLSEK Konang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis seken (pusaka) yang diselipkan di pinggangnya. Penangkapan itu terjadi di depan toko milik Mujib di Desa Bandung, Kecamtan Konang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, sekitar pukul 14.45 WIB, Rabu (29/3). Pria yang mengaku bernama Ahmad Deri ini tak mampu menunjukkan surat ijin atau dokumen yang sah membawa sajam. Lantaran hal itu polisi menangkap Ahmad Deri dan membawanya ke Mapolsek Konang untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pria bernama Ahmad Deri ini warga Dusun Berkongan, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Kemudian dari penyidikan ini pula diketahui juga ternyata Ahmad Deri merupakan salah seorang yang selama ini masuk dalam daftar pencari orang (DPO).
Sesuai laporan kepolisian LP/06/IX/2012/Sek, Ahmad Deri disebutkan pernah terlibat dalam tindak kejahatan pembunuhan atas korbannya bernama Sarkawi.
Di hadapan penyidik, Ahmad Deri mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kejahatan pembunuhan yang merenggut nyawa Sarkawi tersebut. Pembunuhan itu terjadi di Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, tahun 2012 silam. Perbuatan sadis itu tak dilakukan Ahmad Deri seorang diri. Ia melakukan perbuatan kejamnya itu bersama 3 orang teman lainnya. Dua orang berhasil ditangkap dan sudah divonis hukuman penjara yaitu Soleh divonis 10 tahun, Ahmad Tohir divonis 8 tahun, dan seorang pelaku lainnya bernama Yusuf hingga sekarang masih buron (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Ahmad Deri berikut barang buktinya sebilah sajam sepanjang 25 cm harus ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hasan) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks