PADA hari Jumat, tanggal 21 April 2017, pukul 09.00 Wit, Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen buat Nota Kesepahaman (MoU) dengan tiga instansi tentang Penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang dalam pembayaran titipan denda tilang melalui PT BRI Cabang Serui di ruang data Mapolres Kepulauan Yapen.
Nota Kesepahaman Penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang dalam pembayaran titipan denda tilang melalui PT Bank BRI Cabang Serui ini dibuat dan ditandatangani oleh empat instansi yaitu Polres Kepulauan Yapen, Polres Waropen, Kejaksaan Negeri Serui, Pengadilan Negeri Serui serta PT Bank BRI Cabang Serui.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran uang titipan denda tilang dan biaya perkara kepada pihak keempat yaitu PT Bank BRI Cabang Serui sebagai salah satu pelaksana penerimaan pembayaran uang titipan denda tilang dan biaya perkara.
“Adapun tujuannya agar terlaksananya pembayaran uang denda tilang dan biaya perkara secara elektronik tilang melalui pihak keempat yaitu PT BRI Cabsng Serui,” kata Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Darma Suwandito SIk.
Kegiatan ini dihadiri Kapolres Waropen, AKBP Praptono SSos MSi, Kajari Serui, Frankie Son SH MH MM, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serui, Linn Carol Hamadi SH, dan Asisten Manager PT BRI Cabang Serui, Dede Iryana SE, serta empat belas tamu undangan yang ikut hadir menyaksikan acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini. (Rilis)