Polisi Ringkus Seorang Perempuan Jual Obat dan Alkes Tanpa Ijin Edar

Tersangka dengan sengaja menjual atau mengedarkan tanpa memiliki ijin edar dan kewenangan, keahlian di bidang kefarmasian.

Saat itu dilakukan penggeledahan dan penyitaan di dalam Restoran K, didapati suplemen dan alat kesehatan secara sengaja dijual bebas sejak tahun 2019.

Tersangka memasang logo Asia Mart di satu sisi ruangan dalam restoran tersebut untuk memberikan petunjuk kepada pembeli atau pelanggan restaurant. Bahwasannya di lokasi tersebut menyediakan obat-obatan produk dalam negeri dan luar negeri yang saat ini sulit diperoleh di apotik dan toko obat lainnya.

Baca Juga : Sebanyak 700 Pelanggar Lalin Berhasil Direkam Kamera e-TLE

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paiing banyak Rp 2 miliar. (Baca Halaman Selanjutnya)