Polda Sulbar Ungkap Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi Sejumlah 6,2 Ton

Polda Sulawesi Barat, berhasil membongkar komplotan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan jumlah 6,2 ton.

Majalahfakta.id – Polda Sulawesi Barat berhasil membongkar komplotan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan jumlah 6,2 ton. Komplotan penimbunan BBM solar subsidi dengan modus memodifikasi tanki dan menggunakan jirigen.

Hal tersebut terjadi di Dusun Lombang – Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Sabtu, (09/04/2022).

Ketiga orang tersangka ditangkap Polisi dengan inisial FAP (31) pemilik , UP (35) sopir dan SG (19) kernet. Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti jenis BBM solar subsidi sebanyak 6,2 ton.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Ketiganya tidak bisa berkutik saat petugas langsung menggerebek lokasi penimbunan ilegal tersebut.

Lanjut ia jelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dilakukan Subdit Tipiter Sabtu pukul 23.00 WITA yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunakan jirigen menggunakan mobil pick up, setelah dibuntuti  mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang – lombang sebagai tempat penampungan.

“Dilakukan pembuntutan  dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar subsidi di TKP,” jelas Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Minggu, (10/04/2022)

Hingga saat ini, masih kata Kombes Pol Syamsu, para tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jirigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tangki rakitan terbuat dari besi. “Dan para pelaku terancam Pasal 55 Undang – Undang tentang Migas. Ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga 60 miliar,” ungkapnya. (amk)