Daerah  

PJS PEMDES HARUS PNS

PERTUMBUHAN jumlah penduduk yang semakin pesat menjadikan pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk peningkatan kualitas serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

 

Di Kabupaten Muba tercatat ada 13 desa yang mengajukan usulan pemekaran pada April 2015. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Hendra Tris Tomy SSTP Mec Dev, pada rapat koordinasi tentang pembentukan tiga desa persiapan di Ruang Rapat Sekda, Selasa sore (16/2) berharap agar tidak ada motif tertentu dari Pejabat Sementara (Pjs) Pemerintah Desa dengan iming-iming Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan desa.

 

“UU No.6 Tahun 2014 pasal 8 tentang prosedur pembentukan desa yang mengharuskan Pjs Pemerintah Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan seleksi alam bagi desa-desa yang mengajukan pemekaran. Peraturan ini menjadikan aparatur pemerintah desa harus benar-benar siap membangun desa persiapan agar menjadi desa definitif,” tegas Tomy.

 

Kepala Desa Epil, Kecamatan Lais, Kepala Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, dan Kepala Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, menyatakan siap mendukung pembangunan di desa persiapan agar pemekaran berjalan lancar. “Kami bangga pemerintah kabupaten tanggap perihal pemekaran tiga desa persiapan ini dan kami harap pemerintah membuat aturan resmi tentang proporsi dana desa induk untuk desa persiapan,” ujar Abdul Kadir, Kepala Desa Epil.

 

Menanggapi permintaan tersebut, Hendra Tris Tomy menyarankan agar kepala desa induk membuat usulan ke BPMPD. Sependapat dengan Kabag Tapem, Camat Lais, H Irwan Sazili, juga meminta agar BPMPD mempercepat anggaran bagi desa-desa persiapan. “Di desa persiapan perlu dibangun kantor, lagi pula Pjs Pemerintah Desa membutuhkan honor untuk transportasi dalam menyelesaikan urusan administrasi pemerintahan,” usul Irwan. (F.972) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com