FAKTA – Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengajak kepada warga Brebes untuk mewujudkian kepastian hukum atas tanahnya dengan sertifikat. Termasuk dengan adanya sertifikasi hak atas tanah maka tanah-tanah aset Pemda Brebes mempunyai kepastian hukum yang kuat. Sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dalam penggunaan dan pemanfaatannya serta untuk memperbaiki tata kelola aset tanah.
“Pada hakekatnya untuk mencegah terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan,” ujar Urip saat sambutan Penyerahan Sertipikat Aset Barang Milik Daerah (BMD), Penyerahan Sertipikat Calon Lokasi Rumah Sakit Bahayangkara dan Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022, di Aula lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes. Kamis (29/12/2022).
Urip mengapresiasi kinerja Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Dinperwaskim) yang telah berusaha keras dalam mengupayakan aset-aset pemerintah Kabupaten Brebes, karena yang dulu status tanahnya belum jelas seperti sekolah, puskesmas dan pasar kini telah bersertipikat. Termasuk sertipikat calon lokasi Rumah Sakit Bhayangkara.
Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di Perumahan Bhayangkara sudah diserahkan dari pengembang ke Pemkab Brebes. Maka kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau bisa mendapat perhatian dari pemerintah juga.
“Inilah wujud dukungan serta kerja sama unsur pemerintah dengan Polri dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Brebes,” ungkap Urip.
Urip menjelaskan, dengan penyerahan PSU dari pengembang perumahan maka telah menjadi aset pemerintah yang harus dipelihara dengan baik.
“Dengan penyerahan PSU tersebut, kita akan melayani masyarakat dengan lebih baik. Nah, itu sebagai upaya pelayanan kami terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes Sutrisno mengatakan, dari total 82 pengembang perumahan baru ada 53 pengembang yang telah menyerahkan PSU. Sedangkan sisanya 29 pengembang belum menyerahkan PSU.
“Dari 53 pengembang yang telah menyerahkan PSU , sebanyak 42 diserahkan pada 2021 dan 11 pengembang lainnya tahun 2022,” ungkapnya.
Sutrisno menerangkan, dari sisa pengembang yang belum menyerahkan PSU ditargetkan 2023 bisa terselesaikan. Sehingga, 82 pengembang perumahan diimbau untuk segera menyerahkan PSU ke pemerintah.
Meski begitu, lanjutnya, setiap tahunnya pengembang perumahan di Kabupaten Brebes terus bertambah. Tidak hanya di perkotaan, kata dia, saat ini pengembang perumahan juga tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Brebes.
“Insya Allah di 2023 pengembang yang belum menyerahkan PSU, agar segera diserahkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, ada beberapa manfaat jika PSU sudah diserahkan kepada pemerintah. Salah satunya, jika ada keluhan dari warga di perumahan terkait perbaikan jalan, pemerintah bisa mengusulkan untuk diperbaiki.
“Jadi jika PSU ini sudah diserahkan, nantinya jika ada aduan keluhan masyarakat jalan, nantinya pemerintah akan memberikan fasilitas yaitu memberikan pembangunan jalan dan penerangan jalan,” pungkasnya.
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Brebes, Juarin Jaka Sulistyo menjelaskan, penyerahan sertifikat terkait dengan PSU. Pihaknya telah menempuh mekanisme, bahwa pengembang yang berinvestasi di Kabupaten Brebes sertifikatnya dipecah di split sempurna, termasuk kavling untuk masyarakat penghuni perumahan.
“Sehingga saat diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Brebes sudah tidak ada masalah untuk terbit sertifikat,” jelas Juarin. (dun)