SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalisasi penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.
Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak minimal satu meter dan jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Baca Juga : Bupati Ipuk Ajak ASN Borong Dagangan Warung atau PKL di Banyuwangi
Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala Covid-19 maka akan dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.
“Diwajibkan juga adanya hygiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS/hand sanitizer,” papar Nasrullah.
Selain penerapan hygiene sanitasi, penerapan hygiene personal dengan memakai masker, face-shield dan sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat shalat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.






