Pemkab Padang Pariaman Kejar Pendaftaran Perlinsos Digital, Warga Penerima Bansos Terancam Kehilangan Hak pada 2027

Peningkatan kapasitas Agen Perlinsos Digital se-Kabupaten Padang Pariaman yang digelar Dinsos P3A di Hall IKK Parik Malintang, Kamis, 8 Oktober 2026. (Foto : ss)

Padang Pariaman, majalahfakta.id — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, berpacu dengan waktu untuk memastikan warga penerima bantuan sosial terdaftar dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Pemerintah daerah memperingatkan, data yang belum diperbarui atau warga yang belum terdaftar berpotensi menghambat keberlanjutan bantuan sosial pada 2027.

Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan peningkatan kapasitas Agen Perlinsos Digital se-Kabupaten Padang Pariaman yang digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di Hall IKK Parik Malintang, Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi Rahmat, pemerintah daerah menegaskan bahwa waktu efektif untuk mempercepat pendaftaran warga tinggal dua bulan, yakni November dan Desember 2026.

“Jangan karena kelalaian kita warga yang telah menerima bantuan sosial akan terputus di tahun 2027. Kita hanya punya waktu efektif dua bulan, yaitu November dan Desember,” kata Rudi menyampaikan pesan bupati.

Peringatan tersebut menempatkan pemutakhiran data sebagai pekerjaan mendesak bagi pemerintah daerah hingga tingkat nagari. Sebab, di tengah upaya memperluas layanan berbasis digital, ketepatan data menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses program perlindungan sosial.

Nagari Diminta Aktif Membantu Pendaftaran Warga

Kegiatan peningkatan kapasitas itu diikuti seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan undangan lainnya.

Pemerintah kabupaten meminta seluruh nagari membuka layanan Perlinsos Digital secara aktif. Aparatur nagari juga diminta menyosialisasikan sistem tersebut dan mendampingi warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.

Langkah ini dinilai penting agar proses digitalisasi tidak hanya berjalan pada tingkat administrasi pemerintahan, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Agen Perlinsos Digital diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah dan warga, terutama dalam memberikan informasi mengenai program perlindungan sosial, membantu pemutakhiran data, serta mengarahkan masyarakat ketika menemukan ketidaksesuaian informasi penerima bantuan.

Pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah, camat, wali nagari, wali korong, pendamping sosial, dan unsur masyarakat bekerja bersama mempercepat proses pendaftaran.

Digitalisasi Bansos Jangan Membuat Warga Tersisih

Rudi Rahmat menegaskan, transformasi digital tidak boleh berhenti pada penggunaan teknologi. Perubahan sistem pelayanan harus menghasilkan layanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Digitalisasi bukan sekadar penggunaan teknologi, tetapi merupakan upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, lebih transparan, lebih akurat, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, agen Perlinsos Digital memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka tidak hanya dituntut memahami sistem, tetapi juga harus mampu menjelaskan prosedur dan membantu warga mengakses layanan yang tersedia.

Persoalan kesenjangan akses digital menjadi perhatian tersendiri. Tidak semua warga memiliki perangkat, koneksi internet, atau kemampuan yang sama untuk menggunakan layanan berbasis teknologi. Karena itu, pendampingan langsung diperlukan agar perubahan sistem tidak justru menciptakan hambatan baru.

“Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan jarak baru antara pemerintah dengan masyarakat. Sebaliknya, digitalisasi harus menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat mendapatkan hak pelayanan sosialnya,” tegas Rudi.

Melalui Perlinsos Digital, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai bantuan sosial, melakukan pemutakhiran data, serta menyampaikan sanggahan jika menemukan ketidaksesuaian data penerima.

Meski demikian, kelancaran akses digital perlu ditopang dengan informasi yang jelas dan mekanisme pendampingan yang mudah dijangkau, terutama bagi kelompok rentan yang berisiko kesulitan mengikuti perubahan sistem.

Tim Percepatan Diminta Mengawasi hingga Tingkat Nagari

Untuk mengejar target pendaftaran, Tim Percepatan Digitalisasi Bantuan Sosial yang telah dibentuk diminta menggerakkan sekaligus memantau kinerja seluruh Agen Perlinsos Digital.

Tim tersebut juga diminta melakukan pengendalian dan evaluasi secara berkala untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai rencana dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Pemkab Padang Pariaman berharap penguatan kapasitas agen dapat memperbaiki kualitas pendataan, meminimalkan ketidaksesuaian informasi, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan nagari.

Tantangan berikutnya adalah memastikan percepatan pendaftaran benar-benar menghasilkan data yang akurat dan dapat ditindaklanjuti. Pemerintah perlu memastikan warga memperoleh informasi yang benar, mengetahui prosedur pembaruan data, serta memiliki saluran untuk menyelesaikan persoalan apabila mengalami kendala.

Bagi masyarakat penerima bantuan sosial, persoalan ini bukan sekadar perubahan administrasi. Ketidakjelasan data dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan bantuan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, dua bulan terakhir pada 2026 menjadi periode penting bagi Pemkab Padang Pariaman untuk memperkuat pendataan dan pendampingan. Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah warga yang masuk ke sistem digital, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memastikan prosesnya inklusif, akurat, dan tidak menghambat akses masyarakat terhadap bantuan sosial. (SS)