PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kini berusaha untuk mempertahankannya kembali. Untuk itu diwacanakan akan memberikan penghargaan (reward) kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang semakin baik dalam pengelolaan dan pelaporan keuangannya.
Penghargaan diberikan untuk membangkitkan motivasi jajaran SKPD yang bersangkutan guna meningkatkan kinerjanya sehingga dapat menghasilkan pekerjaan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan oleh Pemkab HSU.
Seperti diketahui, untuk meningkatkan kinerja jajaran SKPD diperlukan untuk mendesain SKPD-nya, mendesain pekerjaan dan juga mendesain lingkungan kerja yang kondusif untuk bekerja. Semuanya bertujuan untuk memberikan kenyamanan, sehingga dalam bekerja merasa bersemangat, bergairah dan memperoleh kepuasan dalam bekerja.
Untuk itulah diperlukan mendesain lingkungan kerja yang kondusif untuk bekerja, mengingat jajaran SKPD yang bersangkutan mempunyai karakteristik yang sangat heterogen, kebutuhan yang beragam, perasaan yang berlainan, emosi yang tidak sama dan masih banyak lagi unsur yang terdapat dalam jiwa dan fisik serta memerlukan penanganan secara profesional.
Dengan melihat adanya korelasi fisik terhadap mental, maka sebagai seorang pimpinan di SKPD mestinya harus mampu mengelola tempat kerja sedemikian rupa, sehingga jajarannya tetap dapat tersenyum dari awal kerja bahwa mereka bergairah dan bersemangat dalam bekerja dan akhirnya mampu meningkatkan kinerja mereka.
Itu merupakan tujuan utama dari desain lingkungan kerja tersebut yaitu bagaimana kita mampu mendesain lingkungan kerja yang kondusif, yang nyaman, enak, menggairahkan, sehingga menjadi spirit dalam bekerja. Dalam mendesain lingkungan kerja ada hal yang perlu didesain yaitu mendesain fisik lingkungan kerja dan mendesain orang-orang yang bekerja yang merupakan sekelompok manusia dan membentuk lingkungan sosial. Kedua hal tersebut baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial di tempat kerja sama-sama memberikan pengaruh terhadap kenyamanan dalam bekerja. Dan, SKPD di mana mereka bekerja pun dapat berprestasi berkat kerja mereka yang optimal.
Seperti yang dikatakan Wakil Bupati HSU, Husairi Abdi, ketika menerima buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel, Didi Budi Satria, bahwa perlu kiranya memberikan semacam penghargaan kepada SKPD yang berprestasi seperti bagus dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wabup Husairi Abdi menambahkan, pemerintah berharap SKPD dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelaporan keuangannya agar dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI, dan sudah seharusnya ada semacam reward (penghargaan) sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja SKPD yang bersangkutan.
Dikatakannya, penilaian WTP yang kini sudah didapatkan Pemkab HSU ini harus terus ditingkatkan karena masih ada beberapa persoalan yang perlu dibenahi, seperti salah satunya penataan aset yang dimiliki Kabupaten HSU.
Terkait dengan masalah aset daerah Kabupaten HSU, Kepala Pelaksana Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten HSU, Suyudi, mengatakan, permasalahan penataan aset disebabkan banyaknya aset yang dimiliki sehingga perlu waktu lagi untuk penatakelolaannya. “Perlu perhatian khusus agar aset yang dipunyai Pemda HSU bisa tertata dengan baik,” kata Suyudi.
Seperti diketahui, bersama 12 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, Kabupaten HSU yang dikenal sebagai Bumi Bertaqwa berhasil mempertahankan opini WTP dari hasil LHP atas pengelolaan keuangan anggaran 2016.
Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi, didampingi Ketua DPRD HSU, Sahrujani, serta disaksikan Kepala BKAD HSU beserta staf menerima buku LHP dari Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel, Didi Budi Satria.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Didi Budi Satria, mengatakan, meski seluruh kabupaten/kota di Kalsel berhasil mempertahankan opini WTP, namun masih terdapat kelemahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tetapi persoalan ini tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
BPK RI memberikan rekomendasi atas kelemahan yang terkait dengan SPI agar dilakukan lagi penertiban penatakelolaan aset daerah, penertiban belanja hibah dan dana BOS APBN pada pemerintah kabupaten/kota, termasuk penertiban pengelolaan piutang PBB P2 serta lebih akurat dalam mengklasifikasi penganggaran belanja daerah.
Didi Budi Satria mengatakan bahwa sesuai pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari sejak LHP dari BPK diterima. (Tim)