Daerah  

Operasi Gencar Pemkab Sidoarjo, Satpol PP Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

FAKTA – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Bea Cukai Sidoarjo dan instansi terkait menggelar operasi gabungan penertiban rokok illegal tanpa cukai berhasil menyita ratusan ribu batang rokok dari berbagai warung kelontong yang tersebar di wilayah kawasan Pasar Betro – Kecamatan Sedati dan kawasan ruko Setra Tropodo Kecamatan Waru.

Operasi yang berlangsung sore hari Jumat, tanggal 13 September 2024, membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan rokok ilegal dalam jumlah besar. Dari hasil razia, petugas mengamankan sebanyak ribuan batang rokok ilegal yang dikemas dalam kemasan slop di dalam kardus.

Operasi di pasar Betro Sedati, Puluhan petugas Sarpol PP dan Linmas yang bergerak dari kantor Satpol PP Sidoarjo, langsung mendatangi pedagang yang sedang menjajakan rokok tanpa pita cukai. Dari razia tersebut petugas mengamankan sebanyak 3.200 batang, dan 21.240 batang rokok ilegal, namun sayang penjualnya melarikan diri.

Sedangkan di titik kedua, yakni di Sentera Ruko Tropodo Waru, petugas mengamankan sebanyak seribu batang rokok ilegal, dari seorang pedagang.

Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal ini berdampak besar pada kerugian negara. Operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merebak di masyarakat. Sudah begitu nyata, peredaran rokok ilegal saat ini sudah dilakukan secara terang-terangan.

“Jauh sebelumnya kami sudah melakukan upaya preventif dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Kami juga mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal di lapangan. Dan hasilnya malam ini masih ditemukan pedagang yang secara terang-terangan menjual rokok tanpa cukai tersebut,” jelas Anas Ali Akbar.

Dari data yang ada, Pihak Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo masif menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dikemas dengan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo.

Anas Ali Akbar setiap sosialisasi mengajak masyarakat, utamanya pedagang dan konsumen untuk berani menolak apabila menerima rokok-rokok yang termasuk dalam rokok ilegal. Pencegahan rokok ilegal ini akan berdampak kepada pendapatan negara, sehingga akan berdampak pula kepada kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, penuntasan masalah rokok ilegal ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir.

“Saya menyerukan kepada produsen rokok ilegal berhentilah memproduksi rokok ilegal, kepada pedagang berhentilah menjual rokok ilegal dan kepada konsumen berhentilah membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, masalah ini harus dituntaskan dari hulu ke hilir tidak bisa hanya di satu titik saja,” tegas Anas Ali Akbar.

Operasi ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya rutin yang akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan operasi semacam ini secara rutin, agar rokok ilegal tidak lagi beredar di masyarakat,” lanjut Anas Ali Akbar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan instansi terkait lainnya atas komitmen dan kerja keras mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dengan operasi yang lebih gencar dan kerja sama yang erat antar berbagai pihak terkait, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat ditekan dan akhirnya dapat dihilangkan.

Sementara Heribertus deddy S.. fungsional pemeriksa Bea Cukai DBC Sidoarjo yang turut dalam operasi penertiban menambahkan, giat operasi gabungan yang dilakukan petugas bea cukai bersama Satpol PP Sidoarjo tersebut sebagai upaya untul menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sejatinya, kegiatan ini rutin kami lakukan baik di pagi maupun siang hari. Namun kali ini kami sengaja gelar pada malam hari karena banyaknya informasi pedagang yang menjajakan rokok ilegal pada malam hari,” jelasnya.

Disamping melakukan penindakan, pihaknya juga mengingatkan dan mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Sebab, selain merugikan negara juga merugikan diri sendiri.

“Untuk barang-barangnya akan kami bawa ke kantor untuk kemudian dimusnahkan nantinya. Sedangkan untuk pedagang, kami beri edukasi dan surat bukti penindakan, termasuk ketentuan hukum dan dendanya,” jelasnya.

Menurutnya, penindakan ini tidak hanya dilakukan kepada pengecer (pedagang). Pihaknya juga intens menyasar pabrik-pabrik yang dinilai melanggar ketentuan tentang kepabeanan.

“Mudah-mudahan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat agar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (Lik)