Semua  

Ombudsman RI Siap Sampaikan Fakta Sidak Lapas Cibinong kepada DPR RI

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. (Foto : Leo)

Jakarta, Fakta. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan siap menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.

Ombudsman RI menjelaskan, ketidakhadiran dalam RDP tersebut bukan karena menolak agenda pengawasan DPR RI. Hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, Ombudsman RI menyatakan belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan pihaknya tetap menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan DPR RI.

Menurutnya, hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman Siapkan Informasi Hasil Pemeriksaan Lapas Cibinong

Syafrida menyampaikan, Ombudsman RI memiliki informasi yang diperoleh dari pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Informasi tersebut dinilai dapat disampaikan kepada DPR RI, terutama Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI serta Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” kata Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Ombudsman RI juga menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.

Fokus pada Akuntabilitas dan Pelayanan Publik

Dalam keterangannya, Ombudsman RI menekankan pentingnya hubungan kelembagaan dengan DPR RI dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan Ombudsman RI seiring dengan adanya hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang siap disampaikan kepada DPR RI melalui mekanisme koordinasi dan komunikasi kelembagaan.

Dengan demikian, Ombudsman RI menegaskan kesiapannya untuk memberikan informasi mengenai hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.(Leo).