Nyaris Ricuh, Pengembalian Tapal Batas Sebuah Ponpes di Kota Palembang

Penentuan tapal batas sebuah ponpes di Kota Palembang nyaris ricuh.

Majalahfakta.id – Pengembalian tapal batas oleh Badan Pertanahan Kota Palembang Sumatera Selatan, atas permintaan pemilik tanah yang sah, nyaris Ricuh.

Gegara Pengacara Pondok Pesantren, Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempurna. Budi Satriawan, SH mempertanyakan legalitas, pengacara developer Ong, alias Her, karena statusnya, Ferdi selaku pengacara, Herlam.

Diduga telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama melakukan penyerobotan tanah, atau menempati tanah tanpa seizin yang berhak, terjadi pada Senin, 3 September 2018 sekira pukul16.00 WIB di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin 2 RT 20 RW 06 Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Tentu saja pertanyaan tersebut membuat pengacara Ong, Ferdi naik pitam. Terjadilah adu mulut, dan nyaris baku hantam.

Kedua pengacara yang sama-sama mempertahankan hak kliennya. Beruntung pihak penyidik dari Kepolisian Polda Sumsel, dengan sigap melerainya.

Ini buntut dari permasalahan dugaan penyerobotan tanah yang di lakukan Herlam.

Untuk bahan kelengkapan pihak penyidik meminta kepada Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna, pengembalian tapal batas dari Badan Pertanahan Kota Palembang, untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah seluas.13.405. m2.beserta saksi batas tanah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para pengacara (kuasa hukum masing-masing pihak) dari BPN Kota Palembang diwakili Andra, dari pihak penyidik diwakili Ipda Yuardi dan dari pihak kelurahan, Lurah Asharudin.

Sementara di tempat terpisah, Lurah Kelurahan Talang Jambe, Asharudin dimintai konfirmasinya, tentang sengketa tanah pesantren yang diduga dikuasai mafia tanah.

“Kalau masalah itu saya serahkan kepada BPN, karena dia yang mempunyai kewenangannya”.

Namun ketika ditanya mengenai surat yang dimiliki diduga mafia tanah, “Kalau itu saya tidak mengetahuinya, sebab saya belum menjadi lurah di sini, ” ujarnya.

Herlam yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah hak milik pondok pesantren, ketika dikonfirmasi di lokasi pengembalian tapal batas, dengan angkuhnya menjawab pertanyaan wartawan.

“Ada apa, saya tidak mau diwawancarai, ” ujarya.

Sedangkan Ketua Pondok Pesantren Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna, H. Airi dimintai tanggapannya, “kenapa tanah wakaf sampai dikuasai diduga mafia tanah? “.

“Dengan lantang, saya sudah peringatkan kepada dia (Herlam) bahwa ini tanah wakaf dan telah mempunyai kekuatan Hukum dan bersertifikat, tapi dia masih nekat untuk membuat sporadik, dan lurah lama juga telah kami peringatkan , tetapi masih juga dibuatkan SPH-nya. Ya terpaksa saya laporkan ke pihak berwajib, melalui kuasa hukum saya Budi Satria, SH,” ujarnya. (ito)