Mochamad Ali Membantu Warga Tegal Urus Sertifikat Tanah Tanpa Ribet, Tanpa Mahal, Niatnya Sosial

Mochamad Ali, sosok warga yang sering membantu warga mengurus sertifikat. (Foto : Sus)

Tegal majalahfakta.id – Ditengah keluhan warga yang masih takut dan bingung mengurus sertifikat tanah karena dianggap ribet, mahal dan harus lewat calo, muncul sosok yang siap menjadi jembatan solusi. Ia adalah Mochamad Ali, warga Kabupaten Tegal yang menyatakan siap membantu masyarakat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah baru dan balik nama sertifikat warisan atau jual beli. Bukan untuk bisnis semata, Mochamad Ali menegaskan itikadnya murni untuk memberikan bantuan dan pelayanan yang baik dan bersifat sosial.

“Saya melihat banyak warga, terutama di kampung-kampung seperti Pagerbarang, Lebaksiu, Bumijawa, yang punya tanah tapi belum bersertifikat, atau sertifikatnya masih nama orang tua yang sudah meninggal. Mereka bingung mau ngurus ke mana, takut biaya mahal. Saya siap membantu,” ujar Mochamad Ali kepada majalahfakta.id dalam wawancara eksklusif, Jumat (19/9/2026).

Mochamad Ali menjelaskan, banyak warga yang gagal paham soal alur di ATR/BPN. Padahal kini pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sudah sangat bagus, transparan dan cepat. Hanya saja, warga seringkali terkendala waktu, tidak tahu cara melengkapi berkas, dan bolak-balik. Ia pun siap mendampingi penuh dari awal hingga akhir, mulai dari cek keaslian girik atau letter C di desa, pengukuran, pemberkasan di kecamatan, sampai masuk loket di BPN Slawi, sehingga warga tidak perlu cuti kerja berhari-hari.

Adapun layanan yang siap dibantu Mochamad Ali meliputi pembuatan sertifikat baru dari Girik, Letter C atau Akta Jual Beli di bawah tangan, balik nama waris karena orang tua meninggal, balik nama jual beli, pemecahan dan pemisahan sertifikat, serta peningkatan status dari HGB ke SHM. Ia menegaskan prinsipnya biaya sesuai aturan PNBP resmi BPN, tidak ada yang ditutupi, dan hanya minta uang lelah seikhlasnya, bahkan kalau warga tidak mampu akan dibantu gratis. Baginya yang penting tanah warga bersertifikat, aman, dan tidak sengketa di kemudian hari.

Langkah sosial Mochamad Ali ini mendapat respon positif. Seperti Fathurohman, warga Desa Pagerbarang Kecamatan Pagerbarang yang baru saja merasakan mudahnya pengurusan sertifikat di ATR/BPN Kabupaten Tegal, mengaku sangat terbantu dengan adanya orang yang mau mendampingi warga kecil. “Alhamdulillah kalau ada Pak Ali yang mau bantu warga seperti kami. Kadang kami orang desa ini minder mau ke kantor. Kalau ada yang bantu jelaskan dan dampingi, sangat membantu sekali,” ujar Fathurohman.

Bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang ingin berkonsultasi gratis soal sertifikat tanah, bisa menghubungi Mochamad Ali secara langsung. Ia membuka konsultasi 24 jam via WhatsApp dan siap datang langsung ke rumah warga untuk menjelaskan. “Jangan biarkan tanah Anda tidak bersertifikat. Sertifikat adalah bukti hukum paling kuat. Selagi ada program PTSL dan pelayanan BPN Tegal yang sekarang sudah sangat baik dan melayani, ayo segera diurus. Saya siap bantu dengan niat sosial,” pungkasnya.(sus)

Exit mobile version