Mengendus Aroma Tak Sedap Terkait Dugaan Kredit KUR Fiktif Petani Tebu di Kabupaten Lumajang

FAKTA – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tebu buat petani tebu di Kabupaten Lumajang menjadi sorotan tajam publik.

Bahkan dalam kasus ini diduga juga menyeret sejumlah pihak antara lain sebuah Sub Holding Komoditi Gula Perkebunan yang ditugaskan untuk mengelola seluruh pabrik gula, salah satu bank BUMN di Lumajang serta bank daerah.

Aroma kabar tak sedap ini membuat resah para petani tebu di Kabupaten Lumajang, terutama yang mereka ingin betul-betul mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan KUR.

Terkait hal tersebut, media ini pun menelusuri syarat pengajuan KUR untuk petani tebu dari berbagai sumber. Penelusuran ini setidaknya bisa menjadi acuan awal buat publik dalam mengetahui bagaimana para petani tebu bisa mendapatkan KUR.

Pemerintah telah menyediakan program pinjaman usaha melalui KUR pertanian yang khusus sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani tebu di Indonesia.

Berikut ini syarat untuk mengajukan KUR untuk para petani tebu:

  • Berbadan Hukum & memiliki usaha terkait dengan budidaya tebu dan/atau di bidang pengolahan tebu
  • Bermitra dengan Kelompok Tani / Koperasi
  • Bertindak sebagai penjamin pasar tebu petani / Kelompok tani / koperasi sesuai kesepakatan
  • Telah memiliki perjanjian kerjasama dengan kelompok tani / koperasi yang mewakili petani peserta
  • Bertindak sebagai penjamin kredit /Avalist
  • Memiliki identitas diri yang sah seperti KTP dan KK.
  • Usaha yang dinilai layak.
  • Belum mendapatkan pendanaan dari bank.
  • Calon peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Telah melakukan usaha minimal 1 (satu) tahun
  • Calon peminjam tidak tercatat sebagai debitur atau nasabah bermasalah
  • Apabila calon debitur berupa kelompok, maka kelompok harus terdaftar pada dinas terkait, dengan jaminan kekayaan usaha.

Selain memenuhi persyaratan di atas, para petani juga harus memenuhi persyaratan lainnya seperti berikut ini:

  • Kebutuhan per ha maksimal Rp18 juta (sesuai ketentuan Deptan yang berlaku)
  • Besarnya pinjaman per petani maksimal Rp50 juta
  • Luas lahan maksimal 4 ha per petani

Cara Mengajukan KUR Untuk Petani Tebu

Dilansir dari Kementerian Pertanian, berikut ini cara dan langkah-langkah untuk mengajukan KUR pertanian.

  • Calon debitur seperti petani, peternak, pekebun, Kelompok Tani, Gapoktan, koperasi, kelompok usaha, dan pelaku agribisnis lainnya perlu menyusun rencana kebutuhan kredit atau pembiayaan yang ingin diajukan.
  • Rencana kebutuhan kredit atau pembiayaan dapat dikonsultasikan kepada dinas teknis atau badan terkait, cabang dinas teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, atau penyuluh pertanian di wilayah setempat.
  • Debitur mengajukan surat permohonan kredit atau pembiayaan langsung kepada bank yang dilampiri dengan rencana penggunaan kredit atau pembiayaan yang sudah dikonsultasikan dengan dinas teknis atau badan terkait, cabang dinas teknis, atau Balai Penyuluhan Pertanian.
  • Calon debitur yang membutuhkan kredit atau pembiayaan dapat menghubungi Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat untuk proses lebih lanjut.
  • Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan usaha debitur berdasarkan proposal yang diajukan.
  • Jika usulan debitur dinilai memenuhi syarat oleh bank, maka akan diberikan persetujuan kredit. Keputusan pencairan kredit atau pembiayaan akan ditentukan oleh Bank Pelaksana.
  • Lembaga yang memiliki keterkaitan atau linkage dengan bank dapat mengajukan kredit kepada bank pelaksana untuk kemudian disalurkan kembali kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  • Lembaga linkage yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana dapat menerima kredit untuk diteruskan kepada calon debitur UMKM dengan pola executing atau channeling.
  • Pengembalian kredit dapat dilakukan langsung kepada bank oleh pelaku UMKM atau melalui lembaga linkage sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Mengacu persyarat yang tersebut diatas, wartawan media ini menemui sejumlah kejanggalan yang terjadi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang sudah digali dari berbagai sumber, ada dugaan penyaluran KUR fiktif ke belasan petani tebu binaan dari perusahaan sub holding tersebut.

Nilainya pun fantastis, per orang alias setiap petani tebu yang berada di bawah kelompok tani atau pemilik kebun bisa mendapatkan pinjaman KUR sebesar Rp500 juta per orang pada masa tanam 2023-2024.

Mengendus ada sebuah kejanggalan, wartawan media ini pun menelusuri ke sejumlah sumber untuk memastikan keakuratan temuan tersebut.

Sungguh mengejutkan, temuan yang didapat ternyata ada seorang petani yang memiliki lahan tidak sampai setengah hektare bisa menerima pinjaman KUR sebesar Rp500 juta.

Padahal bila mengacu syarat yang disebutkan di atas per petani maksimal menerima pinjaman Rp50 juta dengan luas lahan maksimal empat hektare per petani.

Awak media ini pun mendapatkan sebuah fakta yang mengejutkan, salah seorang petani berinisial NJ, berstatus janda (55) di Kecamatan Jatiroto, Lumajang meneriman pinjaman KUR Rp500 juta.

“Petani inisial NJ itu tidak setiap hari berada di rumah, sebab berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART). Sehingga NJ harus menginap di rumah majikannya meski lokasi tempat kerja hanya beberapa meter dari rumahnya,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Lebih lanjut penelusuran terkait sosok NJ ini pun semakin dalam. Dari penggalian informasi terkait kebenaran luas lahan tebu petani itu, ternyata bisa dikategorikan petani ini tidak layak menerima pinjaman KUR buat petani tebu.

“Lahan milik NJ luasnya hanya sekitar 3 bak (istilah daerah setempat atau bisa diperkirakan seluas 300 meter persegi) atau kurang dari setengah hektar. Nah, sekarang memang lahan tersebut ditanami tebu yang terletak di sebelah dusun sini berdekatan dengan lahan saya, ” ujar sumber tersebut.

Awak media ini pun makin penasaran dan kemudian menggali informasi tersebut dengan menemui sejumlah sumber lagi.

Dari sumber lain terungkap ada sebuah ketidakpercayaan apabila petani tebu inisial NJ menerima pinjaman KUR sebesar itu. “Kayaknya mustahil jika perempuan inisial NJ  bisa memperoleh pinjaman sebesar itu dari bank,” ungkap sumber itu.

Data yang didapat awak media ini, inisial NJ merupakan salah seorang anggota dari kelompok usaha petani tebu yang diketuai seseorang berinisial DA. Disinyalir,  atas pemberian rekomendasi DA maka NJ mendapatkan pinjaman sebesar itu.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, awak media ini belum bisa menemui NJ karena masih tidak berada di rumahnya.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Tapal Kuda Nusantara (TKN) DPC Kabupaten Lumajang, Noto mengatakan, “kasus pemberian rekomedasi palsu yang diberikan kepada petani binaan PT tersebut nyata ada indikasi penyimpangan”

Sehingga diharapkan aparat penegak hukum (APH) berani menelusuri dan mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Praktik ini membuat petani tidak betul-betul merasakan manfaat pinjaman tersebut, karena petani itu hanya atas nama saja alias cuma KTP saja yang dipinjamkan untuk mendapatkan KUR. Sementara tebunya pun juga tidak ada,” tegasnya.

“Program pemerintah tentang  percepatan swasembada gula nasional untuk peningkatan pendapatan petani yang dipercayakan ke PT tersebut dinilai gagal,” ungkap Noto yang juga dikenal mantan anggota DPRD Lumajang.

Skandal ini pun terungkap setelah enam petani tebu melaporkan dugaan kredit fiktif senilai Rp66,9 miliar pada tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Lebih lanjut, awak media ini akan melakukan penelusuran lagi guna mengungkap secara terang benderang dugaan praktik yang meresahkan para petani tebu di Lumajang. Tunggu berita selanjutnya. (tim)