“Kita tidak ingin penyerahan BST ini nantinya juga menjadi hukum masalah bagi kita semua dan juga penyaluran BST kepada masyarakat Badung ini tidak ada penerima ganda. Dimana mereka sudah dapat BLT atau bantuan sosial lainnya dari pusat tapi masih dan terdaftar menerima BST dari pemerintah daerah,” kata Suryaniti.
Baca Juga : Angka Kematian Pasien Isoman Tinggi, Disorot Legislator PKS
Lebih lanjut plt BPKAD mengatakan, maka dari itu kami mengajak semua pihak terlibat dan dinas terkait di Kabupaten Badung benar- benar menjaring masyarakat Badung yang berhak dan harus menerima BST. Ini agar kemudian hari tidak menjadi temuan BPKP maupun BPK.
Turut mendampingi Kadis Sosial I Ketut Sudarsana, Inspektorat Luh Putu Suryaniti, Kepala BPMD I Komang Argawa, Direktur BPD Cabang Mangupura I Gst. Ngurah Bagus Artawan serta Pimpinan OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. (ren/hms)






