TIGA mantan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS), Selasa (20/9) melakukan gugatan kepada Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Djuanda, Sidoarjo.
Bima Ariesdiyanto (mantan Direktur Pelayanan), Iwan Setyawan (mantan Direktur Teknik) dan Aris Ardiyansyah (mantan Direktur Keuangan) mencari keadilan atas dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat sementara oleh Bupati Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, pernah mengeluarkan dua SK yakni No. 188/774/404.1.3.2/2016 tentang pemberhentian direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo dan SK No. 188/778/404.1.3.2/2016 tentang pengangkatan pejabat sementara direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Dua SK Bupati Sidoarjo yang dikeluarkan itu untuk pemberhentian dan pengangkatan pjs dan dikeluarkan secara bersamaan pada tanggal 29 Juni 2016.
Tim penasehat hukum ketiga direksi, Ahmad Affandi SH, mengatakan bahwa gugatan ketiga kliennya itu didaftarkan ke PTUN Jawa Timur 2 September 2016. “Gugatan sudah didaftarkan. Sidang perdana pada Kamis, 22 September 2016,” ujarnya saat jumpa pers di Cafe Medan, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo.
Affandi mengungkapkan, gugatan itu dilakukan karena pihaknya menganggap dua SK yang dikeluarkan Bupati Sidoarjo itu cacat secara hukum. “Ini cacat formil. Kenapa ? Karena pemberhentian ini tidak ada alasannya dan tidak pernah diberitahukan kepada klien kami. Padahal, dalam pasal 39 ayat 2 Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 Tentang PDAM Sidoarjo, harus disebutkan alasan pemberhentian itu”.
Menanggapi hal itu, pengacara Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto SH, menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilakukan mantan tiga direksi PDAM Sidoarjo tersebut.
Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo itu membantah tuduhan bahwa pemberhentian jajaran direksi PDAM Sidoarjo tidak ada penjelasan alasan yang kuat. SK itu hasil pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas PDAM Sidoarjo. “Silahkan cek ke Dewas soal masukan yang disampaikan ke Pak Bupati,” ungkapnya. (F.551) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com