Lagi Dan Brutal, Debt Collector Keroyok Seorang Pengacara di Surabaya

FAKTA – Seorang Advokat senior, TMY (57), menjadi sasaran tindak kekerasan fisik oleh sekelompok orang yang diduga adalah komplotan Debt Collector di sebuah restoran di kawasan Griya Kebraon FA, Karangpilang, Surabaya.

TMY kemudian dilarikan ke Rumah Sakit PHC karena mengalami luka memar yang cukup parah di seluruh tubuhnya. Luka-luka tersebut terutama terkonsentrasi di bagian belakang kepala, pipi kanan dan kiri, leher, serta lengan kiri bagian atas.

Kapolres Surabaya telah memberikan pernyataan resmi terkait insiden pengeroyokan yang menimpa TMY dan APS (54 tahun). Beliau mengungkapkan bahwa terdapat 20 orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Empat pelaku perampokan, yaitu NBM (32 tahun), AAJO (24 tahun), RDK (19 tahun), dan AA (30 tahun), berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam waktu singkat setelah kejadian.

Menurut Kapolrestabes, Luthfie, “Pada Senin malam (13/1) pukul 19.00 WIB, TMY menjadi korban pengeroyokan saat baru saja memasuki warung APS di Griya Kebraon FA, Karangpilang,” ujar Luthfie saat jumpa Pers, Senin (20/01/2024).

Keempat terduga pelaku saat Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya.

Tiba-tiba korban TMY ditarik oleh NBM (pelaku) dan dipaksa untuk duduk, namun korban tidak menuruti permintaan pelaku, hingga akhirnya korban dikeroyok dan dipukuli oleh 20 orang secara membabi buta.

Luthfie menyebut pelaku bekerja sebagai Debt Collector dari salah satu bank, yang pada saat itu hendak melakukan penagihan kepada APS (korban dan pemilik rumah makan), yang diduga memiliki tunggakan pinjaman kartu kredit.

“Akibat kegagalan dalam mencapai tujuannya, pelaku melakukan tindakan anarkis dengan melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan perusakan terhadap tempat usahanya.” ungkap Kapolrestabes.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan kepolisian. Berupa 1 jaket coklat, 1 flashdisk rekaman kejadian, 1 kemeja putih, 1 kaos hijau bermotif hitam, 3 buah kursi plastik dan satu tempat sendok rusak karena dibanting pelaku.

Atas perbuatan pengeroyokannya, keempat tersangka, yaitu NBM, AAJO, RDK, dan AA, dijerat Pasal 170 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.(rls/son)