Kontraktor Pemenang Tender di Sanggau Merasa Dicurangi Dinas Bina Marga dan SDA

Bukti serah terima jaminan pelaksanaan perusahaan kepada Dinas PU Sanggau.

FAKTA, SANGGAU – Penetapan pemenang berkontrak lelang tender proyek oleh Kepala Bidang Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga melakukan praktik curang.

Pada proses pelelangan atau tender paket pekerjaan penggantian jembatan Masa Selangai di Dusun Masa Selangai Desa Raut Muara Kecamatan Sekayam, terindikasi dugaan kecurangan dalam proses pemilihan penyedia, persekongkolan vertikal dan berpotensi merugikan negara.

Awalnya perusahaan yang oleh pokja pemilihan sudah diseleksi sebagai pemenang CV Pelangi Putra Khatulistiwa sudah diberikan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang ditandatangani oleh PPK dan perusahaan sudah memberikan jaminan pelaksanaan, tiba-tiba dibatalkan berkontrak dan pemenang berkontrak dialihkan ke pemenang cadangan yang harga penawarannya mendekati HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pihak CV Pelangi Putra Khatulistiwa yang ditemui awak media menjelaskan, bahwa mereka sudah memenuhi semua persyaratan dan dianggap lulus sebagai pemenang oleh Pokja Pemilihan Kabupaten Sanggau. Bahkan sudah diberikan surat SPPBJ oleh PPK yang isinya menunjuk mereka sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut dan diharuskan menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu 14 hari.

Sebelum 14 hari CV Pelangi Putra Khatulistiwa sudah menyerahkan jaminan pelaksanaan tersebut dan menunggu proses penandatanganan kontrak dan undangan PPK untuk rapat persiapan. Namun tiba-tiba mereka melihat di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sanggau pemenang telah dialihkan ke pemenang cadangan dan mereka dinyatakan gugur karena tidak menghadiri rapat persiapan penandatangan kontrak oleh PPK.

Pihak CV Pelangi Putra Khatulistiwa mengaku perusahaannya tidak pernah diundang melalui email resmi perusahaan ataupun inbox akun LPSE, namun tiba-tiba dianggap tidak menghadiri undangan. Padahal, biasanya undangan ataupun pemberitahuan apapun menyangkut proses lelang yang mereka ikuti akan dikirimkan melalui email ataupun inbox akun LPSE perusahaan. Dengan kejadian ini CV Pelangi Putra Khatulistiwa merasa dirugikan dan akan menempuh jalur apapun untuk mencari keadilan.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga selaku KPA merangkap PPK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau, Rosihan Ardi, ST yang dihubungi untuk klarifikasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp tidak merespon atau menjawab, namun diketahui pesan tersebut masuk dengan tanda centang dua pada pesan text tersebut. (ion)