Komplotan Pelaku Curat  Diringkus Satreskrim Polres Tubaba

Polres Tubaba berhasil meringkus komplotan curat yang beraksi di sebuah sekolah.

Majalahfakta.id -Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, menjelaskan para pelaku diamankan di tempat tinggalnya. Yakni RM (35) warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan RA (32) warga Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Petugas Tekab 308 dipimpin Kanit Resum Ipda Norman Nontiko telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut.

Dasar penagkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B/151/lV/2022/SPKT /RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal  12 April 2022 .

Kronologis kejadian pada Selasa tanggal 12 April 2022 sekira pukul 12.30 WIB di halaman parkir SMPN 01 Tumijajar beralamatkan di Tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tubaba telah terjadi tindak pidana diduga pencurian dengan pemberatan terhadap pelapor yang dilakukan pelaku, dengan cara ROSADI (Splitsing) masuk ke dalam parkiran sekolah tadi.

Kemudian mengambil satu unit kendaraan sepeda motor Nopol F 4696 FAN Merk Honda Type D1B02N26L2 AT Warna Hitam No.Ka. MH1JFZ110GK113700 NO.SIN JFZ1E1130756 An Abdul Rojak milik korban yang dalam keadaan terkunci stang lalu ROSADI (Splitsing) dan pelaku RF langsung kabur mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor lalu pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit kendaraan sepeda motor NO POL: F 4696 FAN MERK HONDA TYPE D1B02N26L2 AT Warna Hitam No.Ka. MH1JFZ110GK113700 NO.SIN JFZ1E1130756 An ABDUL ROJAK yang bila di nominalkan dalam bentuk rupiah sekira Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah)

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tulang Bawang Barat dan dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan ( sebagaimana di maksud dalam  pasal 362 dan atau 363 KUHPidana  diancam penajara maksimal 5 tahun penjara. (wis/oln)