Kemnaker dan Kemendikbud Bagi Tugas Hadapi MEA

Menaker RI
Menaker RI

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membagi tugas dalam peningkatan kompetensi SDM Indonesia. Hanif mengatakan hal ini guna menghadapi ASEAN Economic Community (AEC)/Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

“Tugas Kemendikbud adalah memastikan setiap orang yang berada pada usia sekolah bisa sekolah sampai selesai. Jika tidak selesai tarik lagi ke pendidikan formal sampai selesai, sedangkan tugas Kementerian Ketenagakerjaan adalah memberikan pelatihan kerja kepada residu-residu dari pendidikan formal yang memasuki usia produktif tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri, saat memberikan Keynote Speech Seminar Internasional “Tantangan Perguruan Tinggi Islam dalam Menghadapi MEA”, Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (28/2).

Pemerintah terus mengupayakan akan kejelasan tugas ini sehingga dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.”Contohnya, orang yang masuk SMP kemudian tidak lulus namun sudah usia “tua”/kerja itu urusannya Kementerian Ketenagakerjaan dan akan diberikan pelatihan kerja, sehingga porsi kita dalam investasi SDM dan pengalokasian dana pendidikan 20% jelas,” kata Hanif.

Dalam meningkatkan kompetensi SDM Indonesia, lanjut  Hanif, skema pelatihan kerja seharusnya tidak mensyaratkan pendidikan formal.”Orang masuk BLK juga seharusnya tidak ada syarat pendidikan. Orang masuk BLK itu karena tidak bisa masuk pendidikan formal,” kata Hanif.

Sebagaimana diketahui, MEA akan mulai berlangsung pada tanggal 31 Desember 2015. Hanif mengatakan MEA bisa menjadi berkah atau bencana.”Berkah jika bisa mengakses semua jabatan pekerjaan, namun bisa jadi bencana apabila pekerja kita tidak bisa bersaing pada saat arus global tenaga kerja asing masuk,” kata Hanif.

Oleh karena itu, banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menghadapi itu. Namun, Kemnaker telah menyiapkan 3 kebijakan yang akan diambil.”Pertama, percepatan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Kedua, percepatan dan peningkatan sertifikasi profesi. Dan, ketiga, pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Hanif. (Rilis)