Kejati Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Serasi 2019

Para tersangka kasus dugaan korupsi program Serasi 2019.

FAKTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akhirnya menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahtrakan Petani (Serasi) tahun 2019.

Tiga tersangka antara lain mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, Zainudin, Sarjono selaku PPATK dan Ateng, konsultan proyek Program Serasi, yang menggunakan anggaran Kementrian Pertanian tahun 2019 sebesar Rp1,3 triliun diperuntukan sembilan Kabupaten di Provinsi Sumatara Selatan.

Diantaranya, Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Lahat, Muara Enim, Oku Induk, Oku Timur, dan Oku Selatan.

Sementara yang paling banyak menyerap anggaran adalah Kabupaten Bamyuasin, sebesar Rp335. milyar.

Menurut Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi DR.Noordien. Kusuma Negara. SH MH dan didampingi Kasi Penkum Moch Radyan, Senin (12/12/22) mengatakan Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.

“Pada saat dilakukan penetapan tersangka yang bersangkutan (Zainudin) sedang menjabat sebagai staf ahli Bupati Banyuasin, Sarjono selaku PPATK, dan Ateng, konsultan Proyek Program Setasi,” ujar Noordien.

Selanjutnya ke tiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari kedepannya.

Dalam penetapan ketiga tersangka cukup melelahkan dan melalui proses panjang, pihak Tim Pidsus dari Kejaksaan Tingggi Sumsel, telah memeriksa ratusan  saksi dan sebanyak 82 saksi dan gabungan kelompok Tani( Gapoktan) yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Pemeriksaan Dinas Pertanian Banyuasin dan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini, didalam melakukan aksi dan modus mereka dengan cara mem mark up, pengadaan Pompa air, oprasionalisasi, alat berat pada saat pembukaan lahan

“Karena adanya dugaan laporan pertanggung jawaban fiktif disamping adanya dugaan pungutan, untuk sementara belum adanya keterlibatan  pihak swasta,” ujar Noordien. (ito/hai)