FAKTA – Benar benar kebablasan dan ‘keblinger’. Anggota group Whatsapp Suara Masyarakat Sidoarjo (WA SMS) atas nama R Ch4ndr4 yang memplesetkan singkatan PKB menjadi “Partai Koruptor Bersatu”, berbuntut.
Pihak DPC PKB Sidoarjo yang merasa institusi partainya dicemarkan langsung bergerak cepat, bahkan segera menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Sikap tegas pengurus partai pemenang pemilu di Sidoarjo ini, tentunya dapat dimaklumi semua pihak. Apalagi hasil kajian Lembaga Bantuan Hukum dan HAM DPC PKB Sidoarjo, menyebutkan cuitan Chandra di aplikasi media sosial (group WA SMS) beranggotakan 403 orang dari berbagai unsur dan komponen masyarakat ini, sangat kuat indikasinya telah melanggar hukum.
Di mana, cuitan Ch4ndr4 mupakan tindakan yang mendiskreditkan (menyerang kehormatan atau nama baik) terhadap PKB, yang merupakan institusi (partai) yang dilindungi oleh undang-undang. Atas perbuatan yang diduga mengandung ujaran kebencian ini, dia bisa dijaring UU ITE No. 01 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Langkah tegas partai telah diungkapkan Nasih Abdillah, Ketua DPC PKB Sidoarjo dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (15/9) sore. Hadir pada acara itu, Sekretaris Sihabuddin bersama Wakil Ketua Dhamroni Chludori, serta Anjab SH dan Fauzul Kabir SH,–keduanya dari LB Kunham DPC PKB Sidoarjo. “Langkah ini sudah kami kordinasikan dengan DPW PKB Jatim,” ujarnya.
Cak Nasih yang juga menjabat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sidoarjo ini mengaku sebagai ketua partai, dirinya sangat tersingung atas cuitan yang menghina nama PKB, yang merupakan institusi yang dilindungi UU.
“Pilkada ini semestinya dibuat ring gembira, semua pihak harus saling menghormati dan tidak menjelek-jelekan satu sama lain,” ujarnya.“Namun yang dilakukan Saudara Ch4ndr4 dengan komentar itu diduga kuat melakukan hate speech atau ujaran kebencian terhadap institusi PKB, partai kami,” tambah Cak Nasih.
Meski demikian, lanjut Nasih, pihaknya masih memberi kesempatan bagi Ch4ndr4 untuk meminta maaf secara terbuka sekaligus mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut.
“Kami memberi waktu 1×24 jam bagi dia untuk datang ke kantor kami, dan meminta maaf atas perbuatannya. Juga harus melakukan klarifikasi atas pembuatannya dan juga minta maaf secara terbuka, termasuk di aplikasi WA gruop SMS,” ujarnya.
Jika sampai batas waktu itu diabaikan, lanjut Nasih, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum melalui LB Kunham DPC PKB. “Saat ini kami telah mengumpulkan bukti-bukti atas perbuatan melanggar hukum itu. Jika bersangkutan mengabaikan, kami memastikan akan menyelesaikan secara hukum,” tegasnya.
Sementara Dhamroni, Wakil Ketua DPC PKB yang kebetulan juga menjadi anggota WA group SMS menimpali, bahwa dirinya sudah sering mengimbau semua pihak agar berhati-hati bernarasi atau berkomentar di aplikasi medsos terkait dengan Pilkada.
“Selama ini saya masih bisa menahan diri kalau ada narasi atau komentar yang menjelek-jelekan Paslon SAE yang kami usung, Meski tindakan itu juga tidak etis, bahkan termasuk black campaign dan mengandung unsur melanggar hukum. Tapi kalau sudah menyangkut nama partai yang didiskreditkan, tentunya kami tidak akan diam,” ujarnya. “Kalau sudah berani berbuat, harus berani tanggungjawab,” tegas Dhamroni.
Narasi yang dibuat Ch4ndr4 yang diduga kuat mengandung ujaran kebencian ini dibuat pada Sabtu (14/9) malam. Berawal dari komentar berbagai pihak terkait eksitensi Paslon pada Pilkada 2024, tiba-tiba dia menulis komentar; PKB (Partai Korupsi).
Ketika anggota WA Group mencoba mengingatkan dengan kalimat; “Ojo ngono mas Candra”. Dia menjawab: “ Nggih kadang nggeh repot. Wong niku sdh bukan rahasia lagi to cak. Sdh menasional..sdh fakta,”.
Sementara itu Fauzul Khabir Tim hukum DPC PKB yang turut dalam jumpa pers menegaskan, dari postingan Ch4ndr4 ini, bisa memenuhi unsur melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo pasl 45 a ayat 2 UU no 1 / 2004 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kita beri kesempatan tabayyun kepada DPC PKB secara institusi terkait pelecehan nama PKB itu. Jika dia tidak memberikan respon, kita akan proses melalui jalur hukum,” tegasnya. (Lik)