Majalahfakta.id – Marak para emak antri belanja minyak goreng di minimarket dengan harga Rp14.000,- per liter, tidak serta merta disambut senyuman para penjual di pasar tradisional atau warung klontong.
Pantauan tim majalahfakta.id di lapangan, kebijakan dari Kemendag RI satu harga minyak goreng dengan berbagai kemasan baik sederhana atau premium belum berlaku di sejumlah warung klontong Kabupaten Sukabumi.
Harga minyak goreng di sejumlah warung itu masih dibanderol dikisaran Rp 20.000 – Rp 25.000 per liternya.
Esih salah seorang pemilik warung di Goalpara, Kabupaten Sukabumi misalnya mengatakan, agak susah menjual setara dengan minimarket karena memang belinya juga lebih mahal, sehingga kalau dijual satu harga, pedagang akan merugi.
Lebih lanjut Esih mengatakan, Agen atau Distributor yang menjual ke seluruh warung besar di pelosok bisa merata mendapatkan satu harga agar penjual di warung bisa membanderol harga seperti di minimarket.
Sebanding lurus juga diungkapkan Joko pemilik warung Kadudampit, Cisaat, Kabupaten.
Kenyataan di lapangan, kebijakan satu harga tidak bisa disosialisasikan para pemilik warung. Karena mereka menilai situasi harga yang tidak merata sampai di tangan mereka.
Sehingga mereka masih menjual dengan harga sesuai pembelian yang tinggi, akhirnya terkesan harga belum berimbang seperti diberlakukan minimarket.
Situasi ini juga dirasakan pemilik warung di daerah lain, misalnya di daerah Ciandam, Nanggeleng dan Lembursitu.
Kebijakan pemerintah terkait satu harga minyak goreng dinilai belum banyak dirasakan masyarakat pinggiran.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi bisa lebih peka dan memantau keadaan ini agar bisa kembali normal dan seluruh lapisan masyarakat yang letaknya jauh dari minimarket bisa menikmati kebijakan itu. (dta/ren)