Semua  

Kasus Hambalang, KPK Tetapkan Choel Mallarangeng Sebagai Tersangka

Choel Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK
Choel Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi, KPK, menetapkan adik mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana olahraga di Hambalang, Jabar.
Menurut situs KPK, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus Hambalang.
“Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Senin (21/12).
Atas perbuatannya, Choel disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berapa kerugian negara ?
Namun demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek Hambalang yang melibatkan tersangka AZM.
Surat perintah penyidikan Choel ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 lalu.
Tiga tahun lalu, sang kakak, Andi Mallarangeng, dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi kemudian divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menyebut Andi telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dan US $ 550.000 yang diberikan secara bertahap lewat adik kandungnya, Choel Mallarangeng. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com