Kasus Dugaan Korupsi KPUD Fakfak, Belum Ada Penetapan Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul mengatakan prosesnya sejauh ini dalam pengumpulan alat bukti, kemarin sudah melakukan pengeledahan kemudian sekarang lakukan pemeriksaan saksi - saksi.

FAKTA – Dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, tahun 2020 mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak.

Saat ini, penyidik baru memeriksa tiga orang saksi, yakni, dua Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak dan mantan Sekertaris KPU Fakfak dan dua saksi dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam keterangan pers, Kejaksaan Negeri Fakfak beberapa hari lalu bahwa sudah lima orang di panggil, namun mangkir dari panggilan.

“Kemarin kita jadwalkan pemanggilan saksi dari PPK, sekitar lima orang. Namun, hingga saat ini mereka tidak ada yang hadir memenuhi panggilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Phyrli M Momongan.

Phyrli menyebut dalam media beberapa hari lalu, meski kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka, karena setelah kemarin kita melakukan pencarian bukti (penyitaan dokumen), kita harus mencari bukti lain, berupa keterangan saksi. Kalau sudah terkumpul keterangan saksi kan sudah ada bukti surat atau dokumen, baru penetapan tersangka,” jelasnya.

Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH menyatakan via whatshap, Jumat (22/7/2022). “Prosesnya sejauh ini dalam pengumpulan alat bukti, kemarin kita sudah melakukan pengeledahan kemudian sekarang kita lakukan pemeriksaan saksi – saksi, pemeriksaan  kemarin sudah ada empat komisioner yang kita periksa, sudah ada empat saksi. Kemudian ada salah satu saksi dari KPUD, Terus BPD juga dipanggil tapi belum datang  semua, kemudian kita berupaya setelah kegiatan ini baru kita lanjutkan pemeriksaan,” ujar Hasrul.

Hasrul melanjutkan, untuk  pengembangan dengan alat bukti yang ditemukan sudah mengarah pada adanya potensi  kerugian negara sudah ada, walaupun volumenya kita belum bisa sampaikan berapa banyak. Karena masih potensi, tapi potensi kerugian negaranya  sudah ada.

Sambung Hasrul, untuk saksi masih sangat banyak, kita masih lakukan pemulihan  saksi, saksi kita akan panggil lagi, karena kemarin di panggil ada sebagian yang belum  datang, jadi kita harus panggil menyeluruh, seperti bawaslu kemarin, jadi harus di panggil semua, Terkait  penggunaan  dana hiba ini, kita tidak boleh main-main soal perkara ini. Pungkas Hasrul, SH, Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak Papua Barat. (wis/gus)