Daerah  

Kakanwil Kumham Sulbar Minta Notaris Jadi Peserta Aktif BPJS

Kakanwil Kumham Sulawesi Barat, Faisol Ali meminta seluruh notaris di Sulbar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).

Majalahfakta.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kumham) Sulawesi Barat, Faisol Ali meminta kepada seluruh notaris di Sulbar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).

Hal tersebut diungkapkan Faisol, saat membuka Sosialisasi Program Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Notaris Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar di aula Pengayoman Kanwil, Kamis (07/04/2022).

Kakanwil mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM mendapat instruksi dari Presiden untuk mengambil langkah-langkah, agar profesi notaris dan advokat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan tanggungjawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, khususnya adalah para pekerja. Hak tersebut tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 28 H ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” ungkap Kakanwil.

Notaris yang merupakan pemberi kerja, diharapkan mendapatkan perlindungan sosial baik bagi dirinya maupun bagi pekerjanya.

“Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh notaris di kami menghimbau kepada seluruh notaris di Sulawesi Barat untuk menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Kakanwil.

Kakanwil menjabarkan data yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar terdapat setidaknya 52 orang notaris yang tersebar di seluruh wilayah kerja Sulawesi Barat.

Faisol Ali berharap semoga peserta notaris yang mengikuti kegiatan ini dapat menyimak penjelasan program serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kegiatan sosialisasi ini adalah tindak lanjut Kementerian Hukum dan HAM RI atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat, Akhmad Hidayat. (amk/R01)