Firdaus Komar, Ketua PWI Sumsel Dikukuhkan Ahli Pers

Majalahfakta.id – Ketua Dewan Pers Prof. Muhammad Nuh, kukuhkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Firdaus Komar (Firkom) sebagai Ahli Pers, satu dari 57 orang Ahli Pers dikukuhkan Minggu (21/11/2021 ) di Hotel Serpong, Tanggerang,  Banten.

Selanjutnya Firkom dapat menjadi saksi ahli di suatu perkara Pers. Bersama 29 orang Ahli Pers Firkom mengikuti pengukuhan secara offline dan 27 orang ahli pers lainnya dikukuhkan secara online melalui zoom meeting.

Firkom mengatakan kepada awak media, proses penetapan ahli pers melalui serangkaian assesment oleh dewan pers dengan beberapa tahapan termasuk mengikuti pelatihan dan penyegaran ahli pers.

Menurutnya dalam praktek perkara pers yang masuk ke ranah hukum dan diselidiki aparat penegak hukum membutuhkan keterangan ahli pers. Hanya saja selama ini itu dilakukan oleh dewan pers bukan ahli pers.

“Maka dengan ditetapkan ahli pers jika terjadi perkara, pihak yang membutuhkan keterangan ahli pers dapat meminta ke dewan pers, apa lagi saat ini media-media baru tumbuh sangat pesat sekali dan kehadiran ahli pers sangat berperan penting untuk menganalisa duduk perkara,” ungkap Firkom.

Sementara ruang lingkup tugas ahli pers sesuai dengan pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dewan pers, sesuai dengan UU pokok pers nomor.40 tahun 1999 tentang pers dan malaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang keterangan saksi ahli dari dewan pers, keterangan ahli yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang sesuatu hal dibutuhkan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.

Untuk menjadi seorang ahli pers harus memenuhi beberapa persyaratan mendukung dan menjaga kemerdekaan pers, serta menerapkan UU nomor.40 tahun 1999 tentang pers, sebagai pedoman baik filosofi maupun teknis.

Antara lain menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak profesional, ahli pers juga memiliki keahlian di bidang pers atau di bidang lainnya, yang terlihat dengan proses pemeriksaan perkara memiliki intergritas pribadi di bidang keahlian dan bersikap adil (sense offairness) atau objektif (sense of objektivity).

Ahli pers dari dewan pers dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas resmi dari yang ditanda tangani Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers. Permintaan ahli pers dari dewan pers yang diajukan kepada dewan pers. Kemudian dewan dapat mengabulkan atau menolaknya, berdasarkan pertimbangan untuk menjaga kemerdekaan pers melalaui rapat peleno. (ito/ril)