Dugaan “Patgulipat” di PDAM Tirta Bukit Sulap, Lubuk Linggau

Majalahfakta.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan, Fery Kurniawan mengungkap adanya dugaan korupsi di Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap (TBS). Satu diantara BUMD milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Perusahaan yang sedang disorot MAKI karena ditenggarai tidak melakukan audit, sejak tahun 2015. Hingga mengakibatkan PDAM TBS Lubuk Linggau terkesan melanggar Perda no.3 tahun 2014, Perkot Lubuk Linggau no.5 tahun 2004 tentang perusahaan daerah.

Termasuk laporan keuangan itu merupakan kewajiban Perusahaan Daerah membuat laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab baik secara perdata maupun secara pidana. Karena menyangkut keuangan negara.

Sedangkan PDAM TBS berdasarkan Perkot no.5 diberikan keleluasaan menerapkan social bisnis oriented untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (APBD) Kota Lubuk Linggau dan kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal selama ini yang diberikan kepada PDAM TBS belum memberikan kontribusi PAD. Hal tersebut menjadi tidak masalah, bila laporan keuangan PDAM TBS sudah diaudit oleh akuntan publik.

Sedangkan PDAM TBS pada tahun 2018 dan tahun 2019 menerima penyertaan modal berjumlah Rp 1 miliar dan Rp 9,25.miliar. Menurut audit BPK.RI, saldo penyertaan modal Pemkot Lubuk Linggau ke PDAM TBS per 31 Desember 2019 sebesar Rp 36.876.852.350,00.

Akumulasi penyertaan modal dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau per tahun 31 Desember 2019 sebesar Rp 47.731.621.219,95 dari pempus Rp 45.063.299.487,00. Sehingga totalnya menjadi Rp 102.049.926.706,00 penyertaan modal.

Penyertaan modal dari Pemkot Lubuk Linggau tahun 2019 senilai Rp 9.250.000.000,00 menjadi akumulasi penyertaan modal daerah sebesar Rp 56.981.721.219,95. Sementara akumulasi kerugian usaha di tahun sebelumnya senilai Rp 19.524.060.228,51 dan Rp 170.630.607.38 yang menyebabkan modal perusahaan sebesar Rp 56.981.721.219,95 berkurang menjadi Rp.37.286.930.384,07.

Kemudian tahun angaran 2020, PDAM TBS mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau sebesar Rp 3,8 miliar karena kas dan setoran tidak mencukupi untuk biaya oprasional perusahaan, sangat disayangkan laporan PDAM TBS non audit hanya internal audit, untuk tahun 2018 dan tahun 2019 yang menyebabkan legalitas laporan keuangan tidak dapat di yakini kebenarannya.

Mengenai carut marutnya Laporan PDAM TBS tahun 2018, tahun 2019, penggiat Anti Korupsi dari MAKI Sumsel Fety Kurniawan mengungkapkan, untuk menghindari prasangka buruk BUMD Kota Lubuk Linggau perlu mekakukan audit pembuktian SPT, Masa biaya oprasional perusahaan, investasi dan pajak yang ditangguhkan.

“Karena perubahan modal audit dan auditor, yang bersartifikat dari kantor akuntan publik, tanpa itu BPK RI tidak dapat memberikan penilaian kerja perusahaan dan pada akhirnya APH dapat saja menyimpulkan adanya kerugian negara, menyangkut legalitas laporan keuangan,” ujar Fery. (ito)