Dugaan Kasus Mark Up Pembelian Kambing Desa Mojorejo Bengkulu Terus Bergulir

Ilustrasi.net

FAKTA – Dugaan mark up alias penggelembungan harga 54 ekor kambing yang dibeli menggunakan Dana Desa Mojorejo, Bengkulu tahun 2022 dilirik Jaksa.

“Akan ditelaah dulu. Nanti koordinasi dengan Kasi Pidsus,” ujar Indra, SH staf Kejari Rejang Lebong saat dimintai tanggapan melalui whatsapp majalahfakta.id Senin (22/8/2022).

Sebelumnya, kasus di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sudah diberitakan.

Seekor kambing jenis betina dengan harga antara Rp1 juta – Rp1,2 juta. Sedangkan seekor kambing jantan seharga antara Rp1,2 juta – Rp1,5 juta.

Kambing itu dibeli di peternakan kambing 88 Farm di Kelurahan Talang Ulu oleh inisial An.

Pembelian kambing tidak ada surat dari Puskeswan sebagai jaminan bahwa kambing itu sehat.

Padahal pihak desa menganggarkan harga kambing perekor Rp2,4 juta baik jantan maupun betina.

Selain itu dana pembuatan sembilan kandang senilai Rp4 juta per kandang juga diduga dikorupsi.

Indikasinya kelompok pemelihara kambing hanya diberi bahan material berupa papan yang nilainya tak sampai Rp2 juta. (iju)