DPRD Setujui Perda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel 2020

Sehingga pemanfaatan badan usaha milik daerah tidak optimal. Diharapkan Pemprov melakukan penagihan kepada pihak dimaksud untuk memenuhi kewajibannya. Penagihan Piutang merupakan hak Pemprov, serta tukar guling kantor UPTB PPD Muba I di sekayu dengan kantor milik Pemprov yang dipakai belum optimal oleh UPTB pelayanan jaringan jalan jembatan Dinas PU Bina Marga Prov. Sumsel.

Laporan Komisi IV dibacakan, disampaikan terhadap temuan pemeriksaan BPK RI beberapa tahun lalu notabene pihak ketiga belum menyetor kepada daerah, diharapkan kepada OPD bersangkutan segera menyelesaikan karena itu potensi kerugian Negara dan untuk menambah kas daerah, untuk temuan-temuan yang tidak titaati pihak ketiga, tidak menutup kemungkinan Komisi IV akan menyampaikan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga : Sinyal Darurat Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Laporan Komisi V dibacakan Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM, disampaikan rekomendasi diantaranya meminta Dinas Pendidikan agar menunda sekolah tatap muka pada daerah zona merah.

Memantau pelaksanaan Prokes untuk daerah yang sudah dapat melakukan sekolah tatap muka. Bantuan dana stimulus berupa peralatan keterampilan kepada Panti rehabilitasi anak di Inderalaya, Kab. Ogan ilir. (Baca Halaman Lanjutan)