Divonis Penjara, Para Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba

Gedung pengadilan Tipikor klas 1A Palembang

FAKTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis kepada para tersangka korupsi jaringan internet Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Masing masing kepada M. Arif dengan penjara selama 7 tahun, terdakwa Riduan 5 tahun dan Herbal Fajar 1 tahun Penjara.

Dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, yang diketuai Efiyanto. SH MH, yang dibacakan pada Kamis (16/1/2025), mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang  merugikan Keuangan Negara sebesar Rp25.885.165.625 pada proyek jaringan internet desa tahun 2019- 2023.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa melakukan korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Selain pidana penjara, Muhammad Arif juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan denda pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp14,9 miliar dan kalau tidak mampu mengembalikan uang maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sementara, Riduan dipidana denda Rp200. juta, subsider 3 bulan kurungan serta ditambah pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,6 Miliar.

Sedang terdakwa Herbal Fajar dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan tidak dikenakan pidana tambahan pengembalian uang pengganti, karena dia telah mengembalikan sejumlah uang Rp126 juta.

Pertimbangan Majelis Hakim bahwa  perbuatan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa, berlaku sopan dalam persidangan dan berlaku sopan. (ito)