FAKTA – Operasi Pasar dalam rangka menstabilkan harga pangan kebutuhan bahan pokok masyarakat jelang lebaran yang dilakukan Wali Kota, Kadiskopindag, Ketua DPRD Kota Malang juga Dandim 0833 serta Tim TPID, efektif dan tepat sasaran.
Saat melakukan kegiatan pengamanan dan pemantauan terhadap produk minyak goreng (migor) merk MinyaKita dan ternyata ada temuan pengurangan isi dalam kemasan yang diduga dilakukan oknum anggota LPKNI Kabupaten Malang Pimpinan Riyanto dan barang tersebut ditemukan di Pasar Bunulrejo, Kamis (13/03/2025)
Berdasarkan Surat Kuasa Direksi CV. LPKNI – Nomor :17/Sk-LPKNi/KUDIR/1/2025 ,Sumariono (36 Th) Alamat : Lowoksuruh RT/RW:001/Kel.Mangliawan, Kec. Pakis, Kab. Malang Nomor : 18/Sk-LPKNi/ KUDIR / II/2025 Darmaji, Dusun Tlogorejo RT/RW:004/012, Desa Wonorejo, Kec. Lawang, Kab. Malang .
Keduanya merupakan Kepala Divisi pengemasan, penjualan dan pemasaran minyak goreng MinyaKita di wilayah kerja Kabupaten Malang.
Dari tiga sampel MinyaKita yang diambil untuk dilakukan pengukuran isi dalam kemasan botol dan setelah dibuktikan serta diukur, terdapat temuan lewat uji kuantitas dan merk MinyaKita ternyata diproduksi CV. LPKNI Malang, tidak sesuai dengan batas toleransi yakni seharusnya isi dalam kemasan berisi 850 mililiter, ternyata hanya isi bersih 755 mililiter.
Kadiskopindag Eko Sri Yuliadi mengungkap “Tadi Pak Wali Kota,Wakil Wali Kota bersama Ketua DPRD dan Pak Dandim sudah melakukan uji takaran pada merk MinyaKita produk CV. LPKNI Malang yang ternyata tidak sesuai dengan isi takaran semestinya sebagaimana yang tercantum dalam kemasan, “ ujar Sam Eko panggilan akrabnya.
“Untuk itu pihak Diskopindag juga akan segera mengevaluasi temuan tersebut demi terciptanya tertib ukur dan hak perlindungan konsumen atas produk minyak goreng merk MinyaKita, ” tegas Eko.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sesuai peraturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomer 8 tahun 1999,serta Undang-Undang Metrologi Legal Nomer 2 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Permendag Nomer 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT),menjual atau mengedarkan produk dalam kemasan yang tidak sesuai takaran,yang tidak sesuai dengan kuantitas pada kemasan adalah Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan dirinya menjamin untuk stok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Dipastikan untuk stok di sini aman, sehingga pembeli tidak perlu ragu untuk berbelanja sesuai kemampuan, ” ucapnya. (dk)