Majalahfakta.id – Penyusunan APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 dinilai belum sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Struktur Organisasi (SO) yang terbaru. Sehingga pengelolaan pemerintah disinyalir menjadi salah kaprah.
SO yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Pacitan dan sudah diundangkan adalah rumah baru bagi kelompok kerja pemerintah daerah sesuai Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) kewenangan. Namun hingga kini menjadi keprihatinan karena belum dilaksanakan Bupati.
Apabila Raperda APBD dinyatakan sudah disesuaikan dengan rumah yang baru dipastikan penyusunan tidak sesuai dengan kewenangannya, karena ketentuan siapa yang menghuni belum ditentukan Bupati,
Tokoh masyarakat, John Vera yang juga mantan tim sukses Nyawiji, menilai dan menuturkan, “agar pembahasan Perda APBD 2022 untuk ditunda dan disesuaikan dengan rumah yang baru dan rumah baru tersebut harus segera diisi anggota keluarga, ” tuturnya.
“Tim anggaran Pemerintah Daerah itu dalam bekerja tidak profesional, ” ungkap John Vera
“DPRD dalam bekerja atau melakukan pembahasan Raperda APBD tidak gladrah hanya melakukan paduan suara tanpa berfikir untuk rakyat serta aspek hukum yang diakibatkan, ” tegasnya.
“Rumah sudah didirikan penguni belum disesuaikan atau belum terisi jika raperda berjalan sistim nanti berfikirnya seperti apa? ” tanya John.
“Dengan adanya SO baru itu mestinya akan ada efesiensi anggaran yang bisa dilakukan sehingga jalan-jalan di desa bisa diperbaiki karena mendapat tambahan pagu anggaran,” pungkas Ketua Projo Pacitan. (hsr)