FAKTA – Rapat Dengar Pendapat antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto yang berlangsung pada Senin (30/9/2024), menghasilkan beberapa poin yang akan ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Muraji saat bertemu awak media di kantornya, pada Kamis (3/10/2024).
Rapat Dengar Pendapat sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretariat Dewan tertanggal 14 Agustus, terkait adanya beberapa keluhan atas kekurangan yang dirasakan oleh pihak Dewan, yakni fasilitas dari gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Surodinawan Kota Mojokerto.
Ada enam item yang disampaikan oleh pihak Sekretariat Dewan kepada pihak Dinas PUPR, diantaranya ruang komisi III yang tidak dilengkapi kamar mandi/toilet, pembagian ruangan fraksi yang tidak sama besar, tidak adanya akses pintu keluar masuk disisi barat gedung, belum adanya karpet pada lantai diruang paripurna, panel listrik yang tidak bisa dipakai/ tidak berfungsi serta belum adanya taman yang dibutuhkan.
Kepala Dinas PUPR Muraji mengatakan, “Sesuai dengan kewenangan, akan kita kerjakan sesuai dengan anggaran tahun 2024, yang belum nantinya akan kita kerjakan di tahun anggaran 2025.”
Pembangunan gedung DPRD Kota menggunakan pembiayaan multi years yang pengerjaannya mulai tahun anggaran APBD 2021. (Anang Rh)






