“Saya meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, serta Dinas Satpol PP untuk memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha bangunan inisial ” PAN”. Supaya memperbaiki bangunan tersebut atau pembangunan tersebut dihentikan, dibongkar, ” ucap Farhan Sinaga.
BERITA HUKUM KRIMINAL PILIHAN REDAKSI : Ungkap Kasus Pembunuhan, Polda Banten Gunakan Metode Scientific Crime Investigation
Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna, penyedia jasa konstruksi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca Juga : Langkah Komisi II DPRD Batu Bara Sikapi Dampak Banjir Tahunan
“Dan saya juga mendengar keluhan terhadap pembeli perumahan tersebut. Batas tanah rumah yang dibelinya tidak sesuai dengan surat tanah yang diterima. Bangunan tersebut juga sudah memakan tanah jalan lebih kurang satu meter, ” kesal Farhan Sinaga saat diwawancarai.
Baca Juga : Salurkan Aspirasi, Seorang Warga dan Oknum Anggota DPRD Bungo Nyaris Baku Hantam
“Apabila tidak juga ada tanggapan dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Dinas Satpol PP terkait pendirian bangunan tersebut, maka saya akan mengirimkan surat ke Dinas Perizinan Pemprovsu supaya bangunan tersebut dihentikan, ” tutupnya. (hen/wis)






