ANDI Idris Syukur (60) resmi dilantik sebagai Bupati Barru periode 2016 – 2021 bersama pasangannya, Suardi Saleh, oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Meski kembali menjabat orang nomor satu di Barru, namun Idris tetap menyandang status tersangka kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.
Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, kembali memerintahkan para penyidiknya untuk melanjutkan kembali pengusutan perkara korupsi dengan tersangkanya para mantan ataupun kepala daerah yang aktif. “Sekarang pilkada serentak sudah selesai, pengusutan kasus korupsi kepala daerah tetap dilanjutkan dan proses hukum tetap jalan. Tidak ada ampun bagi orang-orang yang korupsi uang negara. Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami, itu urusan KPU,” tegas Badrodin di Mabes Polri Jakarta kepada wartawan.
Kapolri sempat meminta penyidik menghentikan sementara pengusutan kasus kepala daerah yang tersandung korupsi, karena pertimbangan mengganggu proses politik.
Lalu bagaimana dengan perkembangan kasus Andi Idris di Bareskrim ? Menjawab hal itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, mengatakan bahwa berkas kasusnya sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan. “Berkasnya sudah kami kirim ke JPU dua minggu lalu,” ujar Agung di Mabes Polri (17/2).
Agung melanjutkan, pihaknya belum mendapat kabar dari jaksa apakah berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) ataukah dikembalikan (P19) dengan petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi.
Dia menjelaskan, kalaupun berkas nantinya dinyatakan P21 maka penyidik akan langsung melakukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun apabila P19 dan penyidik diminta kembali memeriksa Andi Idris, maka pemeriksaan akan dilakukan demi kelengkapan berkas. “Tapi saya belum terima apakah sudah P21 atau belum, kami tunggu dari kejaksaan,” akunya.
Sepanjang seremoni pelantikan Idris lebih banyak diam. Akses wartawan untuk mendekati para kepala daerah yang dilantik pun dibatasi. Usai pelantikan, Idris dan istrinya langsung kembali ke kediaman pribadinya di kawasan Panakkukang, Makassar.
“Sejak kasus sebelumnya berhenti (di Mabes Polri) dan sidang pilkada MK selesai, kami tak pernah ada komunikasi lagi dengan klien kami,” kata Syafrani dari Kantor Advokat Zidny – Andi (ZIA) & Partner Law Firm.
Syafrani yang juga dosen hukum di UNI Syarief Hidayahtullah Jakarta ini mengaku tidak mengetahui, apakah kliennya sudah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri hingga pelantikan kemarin. “Saya akan cek lagi jika ada kami akan kabari”.
Juru bicara Idris di pilkada lalu, M Arief Saleh, juga memberi keterangan serupa. “Saya minta maaf, setelah dilantik, saya bukan lagi juru bicara Pak Idris”.
Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin (13/7/2015). Berdasarkan penyelidikan, Idris diduga memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Grongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel ini juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS. Dia dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com