Bawa 21 Yurisprudensi NO ke PN Denpasar, Tim Hukum Sebut Togar Salah Alamat Gugat Direksi Media

Tim hukum media tergugat Ignatius Radhite.(Foto : fa)

Denpasar, majalahfakta.id — Tim Hukum empat media tergugat dari LBH Bali makin mengunci celah hukum Penggugat, Togar Situmorang, dalam perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Usai persidangan pemeriksaan ahli Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar (5/10/2026), tim tergugat menyerahkan 21 alat bukti surat yang membuktikan bahwa gugatan perdata terhadap produk jurnalistik adalah langkah yang salah kamar, cacat prosedur, dan berbahaya bagi kemerdekaan pers.

Anggota Tim Hukum Tergugat, Ignatius Radhite, mengungkapkan bahwa puluhan bukti surat yang diserahkan mencakup deretan yurisprudensi putusan pengadilan di berbagai daerah—mulai dari Makassar, Jakarta, hingga Palembang—terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyasar pemberitaan media.

“Hasil dari seluruh putusan pengadilan tersebut seragam: NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima. Artinya, Pengadilan Negeri secara tegas mengakui tidak selayaknya mengadili sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik,” ujar Radhite.

Selain yurisprudensi dan regulasi seperti UU Pers No. 40/1999 serta Putusan Mahkamah Konstitusi, Radhite menyebut kekeliruan fatal Penggugat dalam mengidentifikasi pihak tergugat. Penggugat diketahui menyasar jajaran direksi perusahaan media, bukan penanggung jawab redaksi.

Dalam industri pers, berlaku waterfall principle (prinsip air terjun) yang memisahkan secara tegas dan rigid antara independensi dapur redaksi dengan fungsi manajemen seperti keuangan, iklan, dan direksi.

“Ketika Penggugat hanya menarik direksi perusahaan media ke dalam gugatan perdata, itu jelas salah alamat. Fungsi redaksi dan manajemen bisnis itu dipisah oleh undang-undang. Dari segi pihak yang ditarik saja sudah tidak tepat,” tegasnya.

Menyambung penjelasan Radhite, tim hukum tergugat lainnya, Indra Marini, membeberkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers sejatinya belum tuntas akibat kelalaian Penggugat sendiri.

Indra menjelaskan, keempat media tergugat telah menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers dengan memuat Hak Jawab. Berdasarkan aturan, jika Penggugat masih merasa tidak puas, Penggugat wajib melapor kembali ke Dewan Pers untuk dievaluasi ulang.

“Jika laporan ulang dilakukan dan sengketa tetap tidak menemui titik temu, barulah Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Terbuka Khusus. Surat pernyataan khusus inilah yang menjadi satu-satunya ‘pintu masuk’ resmi untuk menempuh upaya hukum berikutnya. Faktanya, Penggugat tidak pernah lapor ulang dan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan khusus itu. Jadi pintu ke pengadilan memang belum terbuka,” jelas Indra Marini.

Tim hukum mengingatkan Majelis Hakim PN Denpasar bahwa mengadili perkara ini hingga ke pokok perkara akan melahirkan preseden buruk bagi iklim demokrasi di Bali dan Indonesia. Jika setiap ketidakpuasan atas pemberitaan bisa langsung diseret menjadi gugatan perdata bernilai puluhan miliar rupiah, jurnalis akan terbayang-bayang ketakutan (chilling effect).

“Akibatnya, jurnalis kehilangan keberanian dan fungsi kontrol publik media akan mati. Orang yang tidak puas dengan berita tidak bisa serta-merta menggunakan jalur hukum peradilan umum untuk membungkam pers,” kata Radhite.

Atas dasar bukti surat yang solid dan dikuatkan kesaksian ahli Dewan Pers, Tim Hukum Tergugat mendesak Majelis Hakim PN Denpasar untuk segera menjatuhkan Putusan Sela pada agenda persidangan berikutnya demi menghentikan perkara ini secara permanen. (fa)