BATU BARA MENURUN, PAJAK IKUT MENURUN

Bagi perusahaan dan masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayarnya ke Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) terdekat
Bagi perusahaan dan masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayarnya ke Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) terdekat

UPPD Paringin dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Balangan selalu aktif melakukan pemantauan langsung pendataan terhadap jumlah pajak, baik pajak bangunan, pajak kendaraan maupun pajak alat berat serta pendapatan aset daerah.
Menurut Kepala UPPD Paringin, Surya, sampai saat ini Balangan memiliki 152 unit pajak alat berat sesuai dengan data dari Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Paringin. Pajak operasional kendaraan alat berat pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Balangan relatif besar. Hasil pajak tersebut juga menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pajak yang bersumber dari operasional alat berat tercatat dari Januari hingga November 2014 mencapai Rp 6 milyar lebih. Kini Balangan memiliki penambahan alat berat sebanyak 152 unit yang beroperasi. Ke-152 unit alat berat itu milik perusahaan PT Adaro Indonesia sebanyak 52 unit dan PT Sapta Indra Sejati (SIS) 100 unit.
Surya pun mengungkapkan, untuk 2014 lalu besaran pajak kendaraan alat berat yang berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 14 miliar lebih dari Januari sampai Maret. Sedangkan untuk April hingga Juni 2014 menjadi Rp 15 miliar lebih.
“Seluruh hasil pajak yang dikumpulkan itu diserahkan dulu ke provinsi, lalu dikembalikan 30 persen ke kabupaten dan pengembaliannya dilakukan per tiga bulan sekali,” ujar Surya.
Masih menurut Surya, dengan tambahan 152 alat berat itu pihaknya optimis PAD bakal bertambah, mengingat pembayaran pajaknya berjalan lancar dan rutin. “Pajak kendaraan alat berat itu merupakan salah satu sumber PAD yang nilainya cukup besar,” tandasnya.
Karena itu Surya menghimbau bagi perusahaan dan masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayarnya ke UPPD terdekat yang ada di Paringin.
Balangan merupakan kabupaten yang masyarakatnya dominan memiliki kendaraan bermotor. Bahkan setiap tahun jumlah kendaraan bermotor di kabupaten bermoto “Bumi Sanggam (Sanggup Begawi Gasan Masyarakat)” ini selalu bertambah.
Hal itu terlihat dari meningkatnya pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. “Dari data yang diperoleh di lapangan melalui UPPD Paringin, pada Maret 2015 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) meningkat 20,35%. UPPD sendiri memiliki target PAD pada tahun anggaran 2015 ini sebesar Rp 10,310 miliar. Diharapkan dengan meningkatnya realisasi pajak bisa menambah PAD Balangan,” ungkapnya.
Di samping itu, untuk bulan November hingga pertengahan Desember 2015 realisasi pajak PKB mencapai Rp 11.352.744.298,- dengan prosentase mencapai 91,69 %. Pajak BBNKB mencapai Rp 8.664.771.200,- dengan prosentase 82,33 %. Pajak AP mencapai Rp 113.550.190,- dengan prosentase 120,16 %. Pajak SP3 mencapai Rp 76.400.000,- dengan prosentase 101,06 %.
Walaupun saat ini ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti anjloknya harga batu bara yang mengakibatkan pajak BBNKB Balangan menurun tidak sesuai dengan yang telah ditargetkan, serta kurangnya minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor, namun Surya selalu optimis agar PAD Balangan meningkat dari tahun sebelumnya.
Ditegaskan Surya bahwa menurunnya realisasi pajak BBNKB bukan berarti mematahkan semangat UPPD Paringin untuk selalu memantau hasil laporan pajaknya di tiap pertengahan bulan maupun di akhir bulan, bahkan laporan di akhir tahun dan pihaknya akan terus melaporkan hasil pajak mereka kepada DPPKAD Balangan guna kelancaran pembayaran pajak di Balangan.
Di tempat terpisah, Kepala DPPKAD Balangan, Julkipli, mengatakan, PBB, PKB, BBNKB, AP dan SP3 merupakan kewajiban yang harus dibayar masyarakat. Pajak itu berlaku pribadi, bukan golongan dan tidak ada pajak yang dijamin pemerintah. “Hal tersebut selalu disampaikan oleh DPPKAD agar masyarakat mengerti perlunya membayar pajak kepada pemerintah,” kata Julkipli saat ditemui di ruang kerjanya.
Julkipli menjelaskan, pihaknya menurunkan tim penilai intern untuk pendataan aset yang akan bertugas menaksir barang aset yang masih berharga. “Tim penilai intern ini selama tahapan pendataan akan mendatangi setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk meminta data aset mereka,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada semua instansi segera mendata asetnya. Apabila pihaknya menemukan aset yang sudah tidak layak pakai, maka sesuai kebijakan bupati, akan dilakukan penghapusan data aset dari catatan inventaris.
“Keakuratan sangat diperlukan untuk data kita. Karena itu keberadaan barang aset penggunaannya harus tepat,” tandasnya.
Pendataan bukan hanya dilakukan atas aset daerah saja, lanjut Julkipli, tetapi juga pada aset yang berasal dari pemerintah provinsi, yang rencananya akan diusulkan pelimpahannya menjadi aset kabupaten. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com