Batola Kalsel Kembali Raih WTP Kelima

Bupati Hj Noormiliyani AS dan Ketua DPRD Kabupaten Batola, Saleh, memperlihatkan dokumen setelah mendapat opini WTP dari BPK.

PEMERINTAH Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) mampu menorehkan prestasi yang membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah sehingga berhasil memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan perolehan penghargaan yang kelima kalinya.

Wajar tanpa pengecualian yang merupakan opini terbaik bisa didapatkan oleh Pemkab Batola setelah laporan keuangan yang disusun dan disampaikan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan diberikannya WTP yang kelima ini, berarti laporan hasil pemeriksaan dan laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun oleh jajaran Pemkab Batola tersebut sudah sesuai dengan pedoman atau standar akuntansi keuangan yang berlaku di Negara Indonesia. Laporan-laporan tersebut setelah audit sehingga mendapatkan opini WTP adalah laporan keuangan yang penyusunannya sesuai dengan standar operasional yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan, utamanya tidak mengandung kesalahan saji yang material.

Bupati Hj Noormiliyani AS dan Ketua DPRD Kabupaten Batola, Saleh, memperlihatkan dokumen setelah mendapat opini WTP dari BPK.
Bupati Hj Noormiliyani AS dan Ketua DPRD Kabupaten Batola, Saleh, memperlihatkan dokumen setelah mendapat opini WTP dari BPK.

Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas Pemkab Batola sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku.

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Kalsel atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Diperolehnya penghargaan WTP yang kelima kalinya ini, merupakan hal yang membanggakan juga bisa  dijadikan sebagai pemicu untuk lebih semangat lagi dalam bekerja. Dan merupakan bukti bahwa jajaran Pemkab Batola dalam bekerja sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dengan raihan ini maka Batola telah lima tahun berturut-turut mampu menorehkan prestasi membanggakan ini. LHP LKPD yang mendapat penilaian BPK terdiri atas Laporan Keuangan Tahun 2019, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Penyerahan LHP LKPD TA 2019 suasananya memang agak berbeda. Jika tahun-tahun sebelumnya penyerahannya dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, namun sehubungan pandemi covid-19 maka penyerahan dilaksanakan secara virtual melalui video conference (vidcon).

Layaknya acara serimonial, penyerahan LHP LKPD melalui vidcon kali ini juga diawali pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta penyerahan LHP LKPD atas 13 kabupaten/kota se Kalsel.

Prosesi penandatanganan BAST dan Penyerahan LHP LKPD yang dilaksanakan secara terpisah itu diawali Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Tornanda Syaifullah menunjukan LHP LKPD kepada daerah yang dipilih.
Setelah BAST ditandatangani Kalan, penandatanganan dilanjutkan oleh Ketua DPRD serta bupati/walikota daerah yang dipilih.

Prosesi penandatangan BAST daerah se Kalsel ini diawali Kota Banjarmasin dan diakhiri Kabupaten Balangan. Bagi Kabupaten Batola penandatanganan dilakukan Bupati Hj Noormiliyani AS dan Ketua DPRD Saleh disaksikan Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Tornanda Syaifullah melalui sambungan video.

Predikat opini WTP juga diraih 12 kabupaten/kota lainnya di Kalsel. Tornanda menyampaikan penilaian opini dilakukan secara profesional berdasarkan standar operasional yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan.
“Pertimbangan BPK dalam memberikan opini yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas system pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ”terangnya.

Tornanda menambahkan, pemeriksaan yang dilaksanakan telah sesuai UUD Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2016. Ia berharap melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi dalam memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah. “Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko, dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkasTornanda.

Seperti diketahui, Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut: bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan kerja lapangan telah ditaati, ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja, laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya.

Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.